EFEK COVID-19

Gugus Tugas: 60% Daerah Sudah Bisa Memulai Pemulihan Sosial Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:16 WIB
Gugus Tugas: 60% Daerah Sudah Bisa Memulai Pemulihan Sosial Ekonomi

Perajin melukis dengan media tas di industri rumahan desa Gelam, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/6/2020). Pemerintah menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi COVID-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat sekitar 60% daerah saat ini telah memiliki risiko rendah dan masuk zona hijau dalam penularan virus Corona (Covid-19).

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan informasi itu menjadi panduan bagi Gugus Tugas untuk memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk memulihkan produktivitas wilayah.

"Semua itu bisa dilakukan karena kami memiliki aplikasi Bersatu Lawan Covid sebagai alat navigasi kita untuk mengendalikan daerah mana yang siap untuk memulai aktivitas sosial ekonomi dengan aman," katanya melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Wiku memastikan seluruh proses pemulihan sosial ekonomi masyarakat dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga diwajibkan mengikuti tahapan khusus yaitu memastikan risiko penularan virus Corona sudah rendah. Penentuan waktu yang tepat juga penting, diikuti oleh penetapan prioritas sektor yang akan dipulihkan.

Untuk itu, daerah wajib berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai kebijakan adaptasi kebiasaan baru. Saat pemulihan telah berjalan, akan ada monitoring dan evaluasi untuk memastikan tidak ada kasus baru Corona di daerah tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ada tahapan-tahapan untuk menjadi masyarakat produktif dan aman Covid. Dari kebijakan ini, posisi Indonesia dilihat dari aspek ekonomi dan kesehatan relatif netral ketimbang negara lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan sebanyak sembilan sektor usaha yang boleh dibuka di era kenormalan baru, yaitu sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, logistik, manufaktur, konstruksi, serta pertambangan dan perminyakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?