Perajin melukis dengan media tas di industri rumahan desa Gelam, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/6/2020). Pemerintah menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi COVID-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
JAKARTA, DDTCNews—Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat sekitar 60% daerah saat ini telah memiliki risiko rendah dan masuk zona hijau dalam penularan virus Corona (Covid-19).
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan informasi itu menjadi panduan bagi Gugus Tugas untuk memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk memulihkan produktivitas wilayah.
"Semua itu bisa dilakukan karena kami memiliki aplikasi Bersatu Lawan Covid sebagai alat navigasi kita untuk mengendalikan daerah mana yang siap untuk memulai aktivitas sosial ekonomi dengan aman," katanya melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).
Wiku memastikan seluruh proses pemulihan sosial ekonomi masyarakat dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga diwajibkan mengikuti tahapan khusus yaitu memastikan risiko penularan virus Corona sudah rendah. Penentuan waktu yang tepat juga penting, diikuti oleh penetapan prioritas sektor yang akan dipulihkan.
Untuk itu, daerah wajib berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai kebijakan adaptasi kebiasaan baru. Saat pemulihan telah berjalan, akan ada monitoring dan evaluasi untuk memastikan tidak ada kasus baru Corona di daerah tersebut.
"Ada tahapan-tahapan untuk menjadi masyarakat produktif dan aman Covid. Dari kebijakan ini, posisi Indonesia dilihat dari aspek ekonomi dan kesehatan relatif netral ketimbang negara lainnya," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan sebanyak sembilan sektor usaha yang boleh dibuka di era kenormalan baru, yaitu sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, logistik, manufaktur, konstruksi, serta pertambangan dan perminyakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.