PROVINSI SUMATERA BARAT

Gubernur Instruksikan ASN dan Keluarganya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Gubernur Instruksikan ASN dan Keluarganya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sumbar dan keluarga agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Mahyeldi mengatakan kepatuhan pajak oleh ASN dan keluarga sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, dia ingin ASN dan keluarga menjadi contoh kepatuhan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.

"Itu artinya dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan," katanya, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Mahyeldi mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 mengenai instruksi pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada ASN Pemprov Sumbar beserta keluarga. SE tersebut telah diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Dia menjelaskan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk ASN dan keluarganya. Selain itu, ASN dan keluarganya juga harus melakukan mutasi kendaraan bermotor apabila masih memiliki kendaraan yang berpelat nomor non-BA.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat bakal dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Sumbar," ujarnya.

Mahyeldi menambahkan para ASN dan keluarganya juga dapat mengikuti program pemutihan yang berlaku hingga 23 Desember 2023. Program pemutihan ini bertajuk 5 Untung, yang menunjukkan 5 jenis insentif untuk masyarakat.

Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II). Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA.

Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha