PROVINSI SUMATERA BARAT

Gubernur Instruksikan ASN dan Keluarganya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Gubernur Instruksikan ASN dan Keluarganya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sumbar dan keluarga agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Mahyeldi mengatakan kepatuhan pajak oleh ASN dan keluarga sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, dia ingin ASN dan keluarga menjadi contoh kepatuhan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.

"Itu artinya dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan," katanya, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mahyeldi mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 mengenai instruksi pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada ASN Pemprov Sumbar beserta keluarga. SE tersebut telah diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Dia menjelaskan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk ASN dan keluarganya. Selain itu, ASN dan keluarganya juga harus melakukan mutasi kendaraan bermotor apabila masih memiliki kendaraan yang berpelat nomor non-BA.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat bakal dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Sumbar," ujarnya.

Mahyeldi menambahkan para ASN dan keluarganya juga dapat mengikuti program pemutihan yang berlaku hingga 23 Desember 2023. Program pemutihan ini bertajuk 5 Untung, yang menunjukkan 5 jenis insentif untuk masyarakat.

Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II). Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA.

Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan