Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Edy Natar Nasution Gubernur mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Edy mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan pajak juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendorong perekonomian nasional.
"Buktikan bahwa kita masyarakat yang peduli akan pajak dan dapat bantu dalam kontribusi perekonomian bangsa," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @biroadpim.riau, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).
Edy mengatakan uang pajak nantinya akan dibelanjakan untuk mendukung pembangunan nasional. Pada akhirnya, pajak juga bakal berdampak pada berdampak pada kesejahteraan rakyat.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Menurut Edy, penyampaian SPT Tahunan kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online seperti melalui e-filing. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
"Masyarakat Riau tidak perlu khawatir dengan cara praktis kita bisa mengakses pelaporan pajak dari rumah saja karena dengan e-filing kita bisa melaporkan SPT pajak di mana saja dan kapan saja," ujarnya.
Dalam unggahannya, dia turut mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Benar artinya benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Kemudian, lengkap adalah SPT telah memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas yakni SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.