KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gubernur BI Sebut Inflasi Harga Pangan Perlu Diturunkan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Gubernur BI Sebut Inflasi Harga Pangan Perlu Diturunkan

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memandang angka inflasi kelompok harga pangan bergejolak atau volatile food perlu diturunkan guna melindungi daya beli masyarakat.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan inflasi kelompok harga pangan bergejolak seharusnya tidak lebih dari 5% hingga 6%. Namun, pada Juli 2022, inflasi pada kelompok barang tersebut sempat mencapai 11,47%.

"Kalau inflasi pangan bisa diturunkan dari 11,47% menjadi 5% atau 6%, artinya daya beli masyarakat makin baik dan inflasi kita terkendali," katanya, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Guna menekan laju inflasi kelompok volatile food, lanjut Perry, BI dan pemerintah perlu bersinergi dalam Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (Gernas PIP).

Gernas PIP merupakan operasi yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan pangan serta kerja sama antardaerah. Dari upaya ini, daerah diharapkan dapat bekerja sama guna memenuhi kebutuhan pangannya masing-masing.

"Yang surplus dan yang defisit [bekerja sama] supaya betul-betul arus barang itu bisa teratasi," ujar Perry.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, sambung Perry, harga beberapa bahan pangan seperti beras, cabai, bawang, dan minyak goreng mulai terkendali. Hal ini diharapkan akan menurunkan inflasi kelompok volatile food dan inflasi secara umum untuk bulan-bulan yang akan datang.

Sebagai informasi, inflasi pada Juli 2022 sudah mencapai 4,94% atau lebih tinggi dari sasaran inflasi sebesar 3% +/- 1%. Inflasi volatile food tercatat sudah mencapai 11,47%, sedangkan inflasi inti masih sebesar 2,86%.

Berdasarkan catatan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP), beberapa komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2022 antara lain cabai-cabaian, bawang merah, tomat, hingga mie instan. Cabai dan bawang merah mengalami inflasi akibat tingginya curah hujan.

Sementara itu, bahan pangan yang mengalami penurunan harga pada Juli 2022 antara lain minyak goreng, telur ayam ras, kangkung, sawi hijau, bawang putih, dan bayam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN