PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies Kaji Insentif Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 11:44 WIB
Gubernur Anies Kaji Insentif Kendaraan Listrik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mengkaji rencana memberikan insentif pajak bagi para pengguna kendaraan listrik. Dengan insentif ini diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik yang bebas polusi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini insentif tersebut sedang dikaji oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI dan Dinas Perhubungan DKI. Bentuk insentifnya ada beberapa opsi, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak parkir, dan sebagainya.

“Bentuk dorongan kami untuk kegiatan mobilitas berbasis listrik baik mobil maupun sepeda motor adalah memberikan insentif pajak. Jadi ka im sedang menyusun ketentuannya untuk memberikan keringanan seringan-ringannya di aspek pajak,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/09/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Anis mengatakan potongan atau diskon pajak itu nanti bertujuan untuk mendorong warga berpindah dari kendaraan dengan bahan bakar fosil ke kendaraan dengan bahan bakar listrik. Selain itu, dengan berpindahnya model transportasi ini maka akan dapat mengurangi polusi udara.

Selain dengan memberikan insentif pajak, pihaknya juga merencanakan dengan memberikan insentif parkir bagi kendaraan listrik. Tarif parkir ini nantinya akan dibedakan dari kendaraan yang berbahan bakar fosil dengan kendaraan listrik.

Gubernur menegaskan dengan insentif tersebut, kelak pemakai kendaraan listrik di Jakarta akan semakin banyak. “Kami akan memberikan dikson yang amat murah sehingga parkir untuk mobil listrik dan motor listrik menjadi sangat murah” ujarnya seperti dilansir beritajakarta.id

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Lebih lanjut, terkait dengan harga mobil listrik yang tergolong mahal, Pemprov DKI tidak dapat membantu memberikan subsidi. Harga unit mobil merupakan urusan pemilik produk atau penjual. “Tapi kalau belanja sendiri itu mekanisme pasar. Kami tidak dapat menyubsidi,” katanya.

Dalam catatan DDTCNews, inisiatif Pemprov DKI untuk memberikan insentif kepada kendaraan listrik ini adalah inisiatif pertama yang dilakukan pemerintah daerah, setelah pemerintah pusat juga memberikan insentif kepada kendaraan listrik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN