JAWA TIMUR

GoPay Mulai Rambah Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 17:22 WIB
GoPay Mulai Rambah Pajak Kendaraan

Penandatangan MoU antara GoPay dan Bank Jatim di Surabaya. (Foto: GoPay)

SURABAYA, DDTCNews—GoPay menjalin kerja sama dengan Bank Jatim untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui kerja sama ini, masyarakat Jatim bisa melakukan pembayaran PKB menggunakan GoPay lewat fitur GoBills yang tersedia di aplikasi Gojek.

Kerja sama tersebut ditandai oleh penandatanganan Nota Kesepahaman antara GoPay dan Bank Jatim yang disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada acara Peringatan Hari Koperasi ke-72 di Surabaya, Rabu (7/8/2019).

Head of Sales GoPay Arno Tse mengatakan sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, GoPay terus berupaya untuk menghadirkan kemudahan di berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kami harap inovasi pembayaran nontunai pembayaran pajak ini bisa membantu pengumpulan pajak menjadi lebih mudah, aman, dan transparan sehingga masyarakat pun semakin percaya dengan kinerja pelayanan publik,” katanya saat penandatanganan kerja sama, Rabu (7/8/2019).

Hingga akhir Februari 2019, lebih dari Rp52 miliar pembayaran pajak yang terkumpul memanfaatkan transaksi nontunai. Bank Indonesia pun meyakini Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat signifikan hingga rata-rata 11% apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi nontunai.

Pjs Direktur Utama Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha menyampaikan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu inovasi Bank Jatim dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat Jawa Timur khususnya nasabah Bank Jatim untuk melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kita tahu bahwa GoPay sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Jawa Timur khususnya para milenial, sehingga melalui PKS ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur,” katanya.

Pada akhir 2018, GoPay juga telah menggandeng Polres Gresik dan Polrestabes Surabaya merilis pembayaran PNBP SIM dan SKCK dengan GoPay. “Ke depan kami berharap manfaat inovasi transaksi non-tunai pembayaran pajak ini bisa dirasakan daerah lainnya,” tutup Arno.

Pada kesempatan sama, GoPay dan Gojek juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Jatim yang mencakup kerja sama di bidang pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pariwisata, penerimaan pajak, dan pengembangan SDM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?