JAWA TIMUR

GoPay Mulai Rambah Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 17:22 WIB
GoPay Mulai Rambah Pajak Kendaraan

Penandatangan MoU antara GoPay dan Bank Jatim di Surabaya. (Foto: GoPay)

SURABAYA, DDTCNews—GoPay menjalin kerja sama dengan Bank Jatim untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui kerja sama ini, masyarakat Jatim bisa melakukan pembayaran PKB menggunakan GoPay lewat fitur GoBills yang tersedia di aplikasi Gojek.

Kerja sama tersebut ditandai oleh penandatanganan Nota Kesepahaman antara GoPay dan Bank Jatim yang disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada acara Peringatan Hari Koperasi ke-72 di Surabaya, Rabu (7/8/2019).

Head of Sales GoPay Arno Tse mengatakan sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, GoPay terus berupaya untuk menghadirkan kemudahan di berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kami harap inovasi pembayaran nontunai pembayaran pajak ini bisa membantu pengumpulan pajak menjadi lebih mudah, aman, dan transparan sehingga masyarakat pun semakin percaya dengan kinerja pelayanan publik,” katanya saat penandatanganan kerja sama, Rabu (7/8/2019).

Hingga akhir Februari 2019, lebih dari Rp52 miliar pembayaran pajak yang terkumpul memanfaatkan transaksi nontunai. Bank Indonesia pun meyakini Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat signifikan hingga rata-rata 11% apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi nontunai.

Pjs Direktur Utama Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha menyampaikan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu inovasi Bank Jatim dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat Jawa Timur khususnya nasabah Bank Jatim untuk melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kita tahu bahwa GoPay sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Jawa Timur khususnya para milenial, sehingga melalui PKS ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur,” katanya.

Pada akhir 2018, GoPay juga telah menggandeng Polres Gresik dan Polrestabes Surabaya merilis pembayaran PNBP SIM dan SKCK dengan GoPay. “Ke depan kami berharap manfaat inovasi transaksi non-tunai pembayaran pajak ini bisa dirasakan daerah lainnya,” tutup Arno.

Pada kesempatan sama, GoPay dan Gojek juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Jatim yang mencakup kerja sama di bidang pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pariwisata, penerimaan pajak, dan pengembangan SDM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN