JAKARTA, DDTCNews – Kasus pajak terutang Google Asia Pasific kepada pemerintah Indonesia dikabarkan telah rampung. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan antara pemerintah dengan Google sudah saling sepakat soal nominal pajak yang harus dibayarkan.
"Kami sudah ada pembahasan dengan Google. Bahkan juga sudah ada persetujuan berdasarkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak 2016," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (13/6).
Sayangnya, dia enggan menyebutkan berapa angka yang keluar dan bisa menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tetap menjadi ketentuan yang harus dijaga kerahasiaannya.
"Angka itu kan sifatnya rahasia, maka tidak bisa disebut, satu perusahaan atau wajib pajak dia membayar berapa," katanya.
Sebelumnya, kasus pajak perusahaan Over The Top (OTT) tersebut cukup alot. Pasalnya, pemerintah menilai angka yang diterbitkan Google sangatlah sedikit. Sementara Google menilai angka yang diterbitkan pemerintah justru terlalu banyak.
Oleh karena itu lah kasus pajak terutang Google sudah terlampau berbulan-bulan dan menurut Sri sudah dirampungkan. Tapi saat ini pun, Google baru berkomitmen saja dan belum melunasinya.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menagih pajak terutang Google. Mengingat, pemerintah telah memposisikan kasus tersebut pada tahapan settlement.
Namun, settlement tersebut justru tidak sesuai rencana. Bahkan, pemerintah kembali memperkuat kinerjanya sedangkan Google memperkuat penolakannya untuk membayar pajak terutang sesuai dengan nilai yang diajukan pemerintah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.