SWEDIA

Google Diduga Gelapkan Pajak Hingga Rp1,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2017 | 10:44 WIB
Google Diduga Gelapkan Pajak Hingga Rp1,6 Triliun

STOCKHOLM, DDTCNews – Google Alphabet Inc. dilaporkan telah melakukan penghindaran pajak senilai SEK1 miliar atau sekitar Rp1,6 triliun pada tahun 2016 lalu dengan menggunakan anak perusahaannya yang berlokasi di Irlandia.

Direktur Komunikasi Google di Swedia Andrea Lewis Åkerman membantah kabar tersebut. Dia menyatakan Google Swedia telah melunasi semua utang pajaknya sesuai dengan yang seharusnya dan telah mengikuti peraturan pajak di seluruh negara tempat Google beroperasi.

“Kami tetap berdedikasi untuk berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi digital di Swedia dan di seluruh dunia. Kami telah membayar semua pajak yang seharusnya kami bayar,” ungkap keterangan tertulisnya, Jumat (4/8).

Baca Juga:
Swedia akan Hapus Pajak Penerbangan, Harga Tiket Jadi Lebih Murah

Google melaporkan pendapatannya senilai SEK630 juta atau Rp1 triliun untuk operasinya yang berlokasi di Swedia selama tahun 2016. Keuntungan yang diterima sebesar SEK51 juta atau Rp83,8 miliar, dan telah membayar pajak perusahaan sebesar SEK5,5 juta sesuai dengan tarif pajak Swedia sebesar 22%.

Berdasarkan data pasar dari IRM, pendapatan dari pasar iklan pencarian di Swedia mencapai SEK6 miliar atau Rp9,8 triliun pada tahun 2016. Adapun pangsa penjualan Google diperkirakan sekitar 90% dari total pendapatan pasar. Itu berarti pajak perusahaan yang dibayar Google di Swedia kurang dari seperseribu penjualannya.

Otoritas Pajak Swedia, dilansir dalam businessinsider.com, menuding pihak Google tidak mengeluarkan tagihan pembayaran jasa iklan dari anak perusahaannya yang berlokasi di Irlandia selama tahun 2016.

“Skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh Google ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain. Oleh karena itu, kami akan terus menyelediki kasus penghindaran pajak Google,” ungkap pernyataan otoritas pajak Swedia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha