PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Gojek Buka Layanan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juli 2020 | 11:39 WIB
Gojek Buka Layanan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi layanan GoServices. (foto: Gojek)

JAKARTA, DDTCNews—Penyedia jasa berbasis aplikasi Gojek bekerja sama dengan JumpaPay resmi meluncurkan layanan GoService untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhityo mengatakan Gojek ingin memudahkan kepada pelanggan dalam membayar kewajiban pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor melalui GoService.

Menurutnya, GoService memiliki empat keunggulan utama, yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan karena pelanggan dapat memanfaatkan layanan dari rumah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kami harap kemudahan yang diberikan dalam layanan GoService ini dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/7/2020).

Sony menambahkan cakupan layanan GoService saat ini meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prosesnya pun cepat sekitar 5-10 menit.

Pembayaran pajak melalui Goservice ini juga dapat dilakukan melalui GoPay sehingga lebih praktis dan aman. Saat ini, layanan GoService baru dapat digunakan untuk kendaraan dengan kode kendaraan B yang meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Secara bertahap, GoService akan menjangkau kota-kota lain di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, CEO sekaligus founder JumpaPay Zulfan Fajar menilai teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat, tak terkecuali saat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Termasuk di dalamnya adalah menjalankan proses pengurusan perpanjangan kewajiban pajak kendaraan dan surat-surat kendaraan terkait lainnya, yang semula sarat dengan tantangan dan hambatan," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam layanan GoService, pelanggan akan dikenakan biaya dasar jasa, administrasi dan pengiriman. Biaya dasar jasa untuk pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000 dan roda empat Rp60.000.

Untuk pengurusan balik nama untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp125.000 dan roda empat mulai dari Rp150.000, serta pengurusan blokir plat kendaraan roda dua mulai dari Rp150.000 dan roda empat mulai dari Rp200.000.

Kemudian, biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan sebesar Rp35.000, dan biaya pengiriman dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000 dan roda empat mulai dari Rp50.000.

Kerja sama Gojek dan JumpaPay tersebut merupakan bentuk kolaborasi dalam menghadirkan layanan dengan konsep bisnis Third Party Platform. Dengan konsep itu, platform-platform teknologi dapat mengenalkan produk dan layanan di ekosistem Gojek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan