PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Gojek Buka Layanan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juli 2020 | 11:39 WIB
Gojek Buka Layanan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi layanan GoServices. (foto: Gojek)

JAKARTA, DDTCNews—Penyedia jasa berbasis aplikasi Gojek bekerja sama dengan JumpaPay resmi meluncurkan layanan GoService untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhityo mengatakan Gojek ingin memudahkan kepada pelanggan dalam membayar kewajiban pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor melalui GoService.

Menurutnya, GoService memiliki empat keunggulan utama, yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan karena pelanggan dapat memanfaatkan layanan dari rumah.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kami harap kemudahan yang diberikan dalam layanan GoService ini dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/7/2020).

Sony menambahkan cakupan layanan GoService saat ini meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prosesnya pun cepat sekitar 5-10 menit.

Pembayaran pajak melalui Goservice ini juga dapat dilakukan melalui GoPay sehingga lebih praktis dan aman. Saat ini, layanan GoService baru dapat digunakan untuk kendaraan dengan kode kendaraan B yang meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Secara bertahap, GoService akan menjangkau kota-kota lain di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, CEO sekaligus founder JumpaPay Zulfan Fajar menilai teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat, tak terkecuali saat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Termasuk di dalamnya adalah menjalankan proses pengurusan perpanjangan kewajiban pajak kendaraan dan surat-surat kendaraan terkait lainnya, yang semula sarat dengan tantangan dan hambatan," katanya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dalam layanan GoService, pelanggan akan dikenakan biaya dasar jasa, administrasi dan pengiriman. Biaya dasar jasa untuk pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000 dan roda empat Rp60.000.

Untuk pengurusan balik nama untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp125.000 dan roda empat mulai dari Rp150.000, serta pengurusan blokir plat kendaraan roda dua mulai dari Rp150.000 dan roda empat mulai dari Rp200.000.

Kemudian, biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan sebesar Rp35.000, dan biaya pengiriman dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000 dan roda empat mulai dari Rp50.000.

Kerja sama Gojek dan JumpaPay tersebut merupakan bentuk kolaborasi dalam menghadirkan layanan dengan konsep bisnis Third Party Platform. Dengan konsep itu, platform-platform teknologi dapat mengenalkan produk dan layanan di ekosistem Gojek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN