KEBIJAKAN PAJAK

GIPI Ajukan Uji Materiil UU HKPD, Gugat Pajak Hiburan 40-75 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Februari 2024 | 08:30 WIB
GIPI Ajukan Uji Materiil UU HKPD, Gugat Pajak Hiburan 40-75 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan PBJT atas jasa hiburan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemohon menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa telah menimbul kerugian konstitusional bagi para pemohon.

"Adanya kata 'khusus' dalam frasa 'pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa' yang dirumuskan sebagai jenis jasa tertentu atau khusus telah keliru dan prejudice karena dianggap gaya hidup mewah kelas atas. Hal ini merupakan cacat logis, kekeliruan dalam pemahaman yang tidak otentik terhadap jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa," tulis GIPI dalam dokumen permohonannya, dikutip Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dengan demikian, tidak ada alasan yang jelas untuk menerapkan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Secara terperinci, pemohon menyatakan karaoke sesungguhnya bukanlah jasa hiburan mewah. Secara historis, karaoke adalah hiburan populer yang berkembang luas di Jepang guna melepas stres.

Karaoke di Indonesia berkembang menjadi karaoke keluarga sebagai wujud hak atas hiburan dan waktu luang. Bahkan, banyak usaha karaoke di Indonesia yang dikelola oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, karaoke bukanlah hiburan yang bersifat mewah dan perlu dikendalikan.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Lebih lanjut, pemohon berpandangan spa seharusnya tidak dikategorikan sebagai jasa hiburan, melainkan kegiatan usaha pariwisata. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengklasifikasikan spa sebagai jasa hiburan khusus yang dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi.

Dalam petitum, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh jenis jasa hiburan dikenai PBJT dengan tarif yang sama, yakni maksimal 10%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI