Anggota TNI membangun sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) darurat di tenda pengungsian, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (21/1/2021). Dirjen Pajak memberikan keringanan bagi wajib pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Sulawesi Barat. (ANTARA FOTO /Akbar Tado/hp)
JAKARTA, DDTCNews – Melalui KEP-27/PJ/2021, Dirjen Pajak memberikan keringanan bagi wajib pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Keringanan diberikan berkaitan dengan telah ditetapkannya status tanggap darurat dan keadaan kahar akibat bencana alam gempa bumi di Sulbar. Keputusan ini diberikan untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi wajib pajak di Sulbar.
“…perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan,..pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,” demikian kutipan salah satu pertimbangan KEP-27/PJ/2021, Jumat (19/2/2021)
Terdapat 2 jenis keringanan yang diberikan. Pertama, penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Penghapusan ini diberikan atas keterlambatan penyampaian SPT Masa dan pembayaran/penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada 14 Januari 2021 -- 28 Februari 2021.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa serta pembayaran dan/atau penyetoran tersebut paling lambat 30 April 2021. Atas keterlambatan ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi baik berupa denda maupun bunga.
Adapun penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, apabila STP telah diterbitkan maka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi tersebut
Kedua, pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan upaya hukum. Upaya hukum itu meliputi: (i) keberatan; (ii) penyampaian permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau (iii) pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak atau STP kedua.
Perpanjangan ini diberikan untuk permohonan yang batas waktu pengajuannya berakhir pada 14 Januari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021. Perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan diberikan sampai dengan 30 April 2021.
Adapun Kepala Kanwil DJP atas nama Dirjen Pajak dapat memberikan penghapusan sanksi administrasi dan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan upaya hukum dalam hal terjadi bencana alam di wilayah kerjanya.
Kedua keringanan itu diberikan dengan mempertimbangkan kedaruratan atau bencana pada masing-masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang dalam rangka penanganan bencana. Adapun Keputusan Dirjen ini berlaku mulai 5 Februari 2021. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.