EDUKASI PAJAK

Giliran Unisma yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Juli 2021 | 10:30 WIB
Giliran Unisma yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Kamis (8/7/2021).

MALANG, DDTCNews – DDTC kembali menjalin kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma).

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Kamis (8/7/2021). Penandatangan MoU dilakukan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Dekan FEB Unisma Nur Diana.

Dekan FEB Unisma Nur Diana dalam sambutannya mengapresiasi adanya MoU antara DDTC dan FEB Unisma. Menurutnya, MoU ini akan mendukung pelaksanaan program merdeka belajar-kampus merdeka. Kerja sama ini diharapkan dapat menjembatani pelaksanaan berbagai kegiatan.

Baca Juga:
Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

“Berbagai kegiatan mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian. Semoga kerja sama ini terjabar dalam kegiatan yang lebih inovatif, membahas current issue, termasuk mengembangkan kurikulum yang lebih tepat,” ujar Nur Diana.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan DDTC berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan dunia pendidikan. Kolaborasi tersebut dilakukan dalam bentuk penyusunan kurikulum, program magang, kuliah umum, joint research, atau program lainnya.

“Saat ini DDTC sudah menjalin MoU dengan 28 kampus. Kerja sama ini tentu menambah jaringan DDTC ke depan. Kami berharap MoU ini menjadi awal mula kerja sama yang lebih strategis,” ujar Bawono.

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. FEB Unisma menjadi perguruan tinggi ke-29 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Adapun 28 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas 17 Agustus 1945.

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Selanjutnya, ada Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Universitas Surabaya, dan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia.

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan webinar bertajuk Reformasi PPN: Ditinjau dari Aspek Keadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah