PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Giliran Tentara Jadi Sasaran Promosi PPS, Begini Pesan Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 09 Februari 2022 | 09:30 WIB
Giliran Tentara Jadi Sasaran Promosi PPS, Begini Pesan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak personel TNI Angkatan Udara memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Suryo mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak.

"Kalau ada harta yang belum dilaporkan, monggo, ada kesempatan dalam PPS," katanya dalam Diseminasi PPS di Mabes TNI AU, Rabu (9/2/2022)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Suryo mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Suryo menilai tarif PPh final tersebut juga tergolong kecil apabila dibandingkan dengan tarif PPh orang pribadi serta sanksi yang akan dikenakan apabila Ditjen Pajak (DJP) menemukan harta wajib pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dia menjelaskan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar.

Hal itu terjadi karena saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), memiliki akses informasi tidak terbatas dari seluruh sektor keuangan, serta menjalin kerja sama global untuk penagihan. Selain itu, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga semakin menutup celah wajib pajak menyembunyikan harta.

"Ini bukan saya menebar cerita, tapi ini perlu kami sampaikan bahwa kami melakukan pekerjaan berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan," imbuhnya.

Hari ini, Suryo menyampaikan sosialisasi mengenai PPS tersebut kepada wajib pajak di TNI Angkatan Udara. Sosialisasi tersebut juga dihadiri Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Neilmaldrin Noor, Kepala KPP Pasar Rebo Pak Widi Widodo, dan ratusan anggota TNI-AU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?