KOTA TANGERANG

Giliran Tangerang Hapuskan Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 11:38 WIB
Giliran Tangerang Hapuskan Denda PBB

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memperingati hari ulang tahun (HUT) Kota Tangerang dengan menghapus sanksi administratif pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan dalam rangka menyambut hari jadi kota yang ke-26 pada 28 Februari 2019, Pemkot Tangerang menghapuskan denda PBB-P2. Penghapusan denda ini diharapkan bisa mendorong penerimaan PBB-P2 pada 2019.

“Penghapusan sanksi administratif berlaku efektif mulai 1 Februari – 31 Maret 2019. Kami harap program ini bisa merangsang wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2,” tuturnya di Tangerang, akhir pekan lalu (1/2/2019).

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Menurutnya, penghapusan sanksi administratif PBB-P2 tetap perlu dilakukan, walaupun realisasi tahun lalu sudah cukup tinggi. Pada 2018, realisasi PBB-P2 tercatat mencapai Rp392 miliar atau 105,66% dari target Rp371 miliar.

Dia berharap target PBB-P2 yang dipatok sebesar Rp425 miliar bisa segera tercapai melalui penghapusan denda tersebut. Terlebih dalam menyetor pajak, seluruh warga telah berkontribusi dalam membiayai pembangunan kota.

“Dengan membayar pajak, maka warga telah berkontribusi terhadap pembangunan Kota, seperti fasilitas umum dan lainnya,” ungkapnya seperti dilansir bidiktangsel.com.

Baca Juga:
Tangerang Kantongi Penerimaan Rp327 Miliar dari PBJT Tenaga Listrik

Di samping mendorong kepatuhan dan penerimaan PBB-P2 melalui penghapusan sanksi administratif, Pemkot Tangerang juga telah bersinergi dengan Bank Jabar Banten, Alfamart, Indomart dan Kantor Pos Indonesia untuk membantu proses penyetoran.

“Masyarakat sudah dimudahi untuk membayar pajak di sejumlah layanan yang telah disediakan, maka tidak harus lagi datang ke kantor Bapenda untuk menyetor PBB-P2. Sinergi ini untuk mempermudah warga agar tidak mengantre di kantor Bapenda,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Senin, 16 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tangerang Kantongi Penerimaan Rp327 Miliar dari PBJT Tenaga Listrik

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru