KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Pengunjung mengamati mobil The New All Electric Mini Countryman usai peluncuran saat Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (25/7/2024). MINI Countryman SE ALL4 merupakan mobil full listrik pertama Mini Cooper sudah mulai dipasarkan di Indonesia meski harganya belum dirilis. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung gelaran pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada 18-28 Juli 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan fasilitas kepabeanan ini diberikan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai fasilitator perdagangan. Dalam hal ini, PT Indonesia International Expo (IIE) sebagai pemilik lokasi pameran telah berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

"Pemberian fasilitas TPPB ini merupakan wujud dukungan pemerintah untuk meningkatkan promosi industri otomotif di Indonesia dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," katanya, dikutip pada Sabtu (26/7/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Encep mengatakan TPPB merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan.

Melalui fasilitas ini, penyelenggaraan GIIAS 2024 mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan/atau PPh 22 impor), dan pembebasan cukai untuk pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu. Selain itu, diberikan pula kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional, termasuk dalam hal pengawasan.

Dia menjelaskan TPPB adalah kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dalam mengawasi TPPB, petugas DJBC melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin.

Baca Juga:
Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

"Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB," ujarnya.

Fasilitas TPPB diberikan berdasarkan PMK 174/2022 s.t.d.d PMK 33/2023 dan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-3/BC/2023 s.t.d.d PER-8/BC/2023. Fasilitas TPPB bertujuan menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi