KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Pengunjung mengamati mobil The New All Electric Mini Countryman usai peluncuran saat Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (25/7/2024). MINI Countryman SE ALL4 merupakan mobil full listrik pertama Mini Cooper sudah mulai dipasarkan di Indonesia meski harganya belum dirilis. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung gelaran pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada 18-28 Juli 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan fasilitas kepabeanan ini diberikan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai fasilitator perdagangan. Dalam hal ini, PT Indonesia International Expo (IIE) sebagai pemilik lokasi pameran telah berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

"Pemberian fasilitas TPPB ini merupakan wujud dukungan pemerintah untuk meningkatkan promosi industri otomotif di Indonesia dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," katanya, dikutip pada Sabtu (26/7/2024).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Encep mengatakan TPPB merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan.

Melalui fasilitas ini, penyelenggaraan GIIAS 2024 mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan/atau PPh 22 impor), dan pembebasan cukai untuk pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu. Selain itu, diberikan pula kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional, termasuk dalam hal pengawasan.

Dia menjelaskan TPPB adalah kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dalam mengawasi TPPB, petugas DJBC melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

"Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB," ujarnya.

Fasilitas TPPB diberikan berdasarkan PMK 174/2022 s.t.d.d PMK 33/2023 dan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-3/BC/2023 s.t.d.d PER-8/BC/2023. Fasilitas TPPB bertujuan menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Rabu, 13 November 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kejuaraan Jetski Internasional, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra