DKI JAKARTA

Gerai Samsat Kembali Dibuka di Pusat Perbelanjaan, Ini Lokasinya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juni 2020 | 16:26 WIB
Gerai Samsat Kembali Dibuka di Pusat Perbelanjaan, Ini Lokasinya

Gerai Samsat di Blok M Square, DKI Jakarta. (foto: Jakarta.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Seiring dengan mulai bergulirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta membuka kembali Gerai Samsat di pusat perbelanjaan dan kantor kecamatan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mulai membuka Gerai Samsat di pusat perbelanjaan atau mall dan kantor kecamatan mulai hari ini, Senin (15 Juni 2020) setelah sempat dihentikan sementara waktu.

“Untuk Gerai Samsat di mall, mulai beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Di kantor kecamatan, gerai dibuka lebih pagi yakni pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB,” sebut Bapenda DKI dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Khusus pada PSBB transisi ini, Pemprov DKI tidak membuka Gerai Samsat pada hari Sabtu. Adapun Gerai Samsat pada pusat perbelanjaan dan kantor kecamatan yang sudah dibuka mulai hari ini antara lain:

Jakarta Pusat:
1. Gerai Samsat Thamrin City
2. Gerai Samsat Mangga 2
3. Gerai Samsat Kec. Kemayoran

Jakarta Utara:
1. Gerai Samsat Mal Artha Gading
2. Gerai Samsat Pluit Village
3. Gerai Samsat Kec. Penjaringan

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Jakarta Selatan:
1. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
2. Gerai Samsat Kec. Pasar Minggu
3. Gerai Samsat Blok M Square
4. Gerai Samsat Mall Gandaria City

Jakarta Barat:
1. Gerai Samsat Mall Taman Palem
2. Gerai Samsat Lippo Mall Puri
3. Gerai Samsat Kec. Kebon Jeruk

Jakarta Timur:
1. Gerai Samsat Tamini Square
2. Gerai Samsat Grand Cakung Mall
3. Gerai Samsat Kec. Pulo Gadung


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan