Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan, Bali menyebutkan kebijakan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak masih dibutuhkan untuk mengamankan penerimaan dari PBB-P2.
Kepala BKD Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan terobosan kebijakan berupa pemutihan pajak masih diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal tersebut berlaku pada jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
"Dengan terobosan yang diberlakukan setahun ini atau sampai dengan akhir Desember 2021 wajib pajak diharapkan dapat tergugah untuk segera membayar PBB-P2," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).
Dewa menjelaskan insentif pajak tersebut akan memudahkan masyarakat membayar tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2020. Menurutnya, banyak masyarakat enggan melunasi tunggakan karena prosedur mengajukan permohonan menghapus denda PBB-P2 cukup panjang.
Untuk itu, ia berharap penerimaan PBB-P2 tahun ini dapat meningkat dengan adanya pembayaran tunggakan pajak. Nanti, insentif tersebut berlaku otomatis dan tidak memerlukan surat permohonan penghapusan denda pajak.
"Jadi denda yang dihapus, bukan piutang pokok pajak. Denda pajak secara otomatis langsung terhapus di sistem," tuturnya.
Selain itu, Dewa menjelaskan realisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran masih tertekan hingga kuartal I/2021. Realisasi setoran pajak hotel dan restoran baru 10% dari target, padahal dalam situasi normal bisa mencapai 25% dari target pada 3 bulan pertama setiap tahun.
"Realisasinya baru 10%, seharusnya di triwulan pertama ini minimal 25% dari target. Penurunan ini bukan karena pajak tidak dibayar, tapi karena tamu memang tidak ada," ujarnya seperti dilansir balipost.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.