KABUPATEN TABANAN

Genjot Setoran PBB, Program Pemutihan Pajak Masih Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:00 WIB
Genjot Setoran PBB, Program Pemutihan Pajak Masih Dibutuhkan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan, Bali menyebutkan kebijakan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak masih dibutuhkan untuk mengamankan penerimaan dari PBB-P2.

Kepala BKD Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan terobosan kebijakan berupa pemutihan pajak masih diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal tersebut berlaku pada jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

"Dengan terobosan yang diberlakukan setahun ini atau sampai dengan akhir Desember 2021 wajib pajak diharapkan dapat tergugah untuk segera membayar PBB-P2," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dewa menjelaskan insentif pajak tersebut akan memudahkan masyarakat membayar tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2020. Menurutnya, banyak masyarakat enggan melunasi tunggakan karena prosedur mengajukan permohonan menghapus denda PBB-P2 cukup panjang.

Untuk itu, ia berharap penerimaan PBB-P2 tahun ini dapat meningkat dengan adanya pembayaran tunggakan pajak. Nanti, insentif tersebut berlaku otomatis dan tidak memerlukan surat permohonan penghapusan denda pajak.

"Jadi denda yang dihapus, bukan piutang pokok pajak. Denda pajak secara otomatis langsung terhapus di sistem," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, Dewa menjelaskan realisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran masih tertekan hingga kuartal I/2021. Realisasi setoran pajak hotel dan restoran baru 10% dari target, padahal dalam situasi normal bisa mencapai 25% dari target pada 3 bulan pertama setiap tahun.

"Realisasinya baru 10%, seharusnya di triwulan pertama ini minimal 25% dari target. Penurunan ini bukan karena pajak tidak dibayar, tapi karena tamu memang tidak ada," ujarnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?