KABUPATEN TABANAN

Genjot Setoran PBB, Program Pemutihan Pajak Masih Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:00 WIB
Genjot Setoran PBB, Program Pemutihan Pajak Masih Dibutuhkan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan, Bali menyebutkan kebijakan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak masih dibutuhkan untuk mengamankan penerimaan dari PBB-P2.

Kepala BKD Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan terobosan kebijakan berupa pemutihan pajak masih diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal tersebut berlaku pada jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

"Dengan terobosan yang diberlakukan setahun ini atau sampai dengan akhir Desember 2021 wajib pajak diharapkan dapat tergugah untuk segera membayar PBB-P2," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dewa menjelaskan insentif pajak tersebut akan memudahkan masyarakat membayar tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2020. Menurutnya, banyak masyarakat enggan melunasi tunggakan karena prosedur mengajukan permohonan menghapus denda PBB-P2 cukup panjang.

Untuk itu, ia berharap penerimaan PBB-P2 tahun ini dapat meningkat dengan adanya pembayaran tunggakan pajak. Nanti, insentif tersebut berlaku otomatis dan tidak memerlukan surat permohonan penghapusan denda pajak.

"Jadi denda yang dihapus, bukan piutang pokok pajak. Denda pajak secara otomatis langsung terhapus di sistem," tuturnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Selain itu, Dewa menjelaskan realisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran masih tertekan hingga kuartal I/2021. Realisasi setoran pajak hotel dan restoran baru 10% dari target, padahal dalam situasi normal bisa mencapai 25% dari target pada 3 bulan pertama setiap tahun.

"Realisasinya baru 10%, seharusnya di triwulan pertama ini minimal 25% dari target. Penurunan ini bukan karena pajak tidak dibayar, tapi karena tamu memang tidak ada," ujarnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha