PROVINSI JAWA TENGAH

Genjot Setoran Pajak Akhir Tahun, Tim PKK Dilibatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 16:51 WIB
Genjot Setoran Pajak Akhir Tahun, Tim PKK Dilibatkan

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) terus mengoptimalkan setoran pajak daerah menjelang akhir 2020. Salah satu cara yang ditempuh adalah bekerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto mengatakan TP PKK di Jateng pada 2019 mampu mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai 1,5 miliar. Jumlah setoran tersebut berasal dari 4.349 objek kendaraan yang terdaftar di Jateng.

"Partisipasi Tim Penggerak PKK dalam kegiatan sosialisasi untuk kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan sangat baik," katanya, seperti dilansir Pemprov Jateng dalam laman resminya, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tahun ini, TP PKK kembali dilibatkan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat pada 2020. Menurutnya, penetrasi kegiatan sosialisasi tidak hanya pada tingkat ibu kota provinsi, tapi menyebar pada level kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat rating TP PKK.

TP PKK, sambungnya, merupakan salah satu elemen penting yang berperan untuk mengamankan penerimaan pajak, khususnya PKB di Jateng. Peran TP PKK memberikan dampak positif bagi setoran PKB yang setiap tahunnya berkontribusi sebesar 39% terhadap total setoran pendapatan asli daerah (PAD).

TP PKK juga mempunyai bekal kerja berbasis data untuk mengukur kepatuhan pajak daerah sampai tingkat desa. Salah satu hasilnya adalah alasan ketidakpatuhan masyarakat terkait dengan pembayaran PKB. Sebanyak 34% masyarakat tidak membayar pajak karena tidak memiliki uang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, sekitar 26% mengaku alpa atau lupa membayar pajak kendaraannya. Sebanyak 14% masyarakat Jateng mengaku sibuk sehingga tidak sempat membayar pajak, 4,1% mengaku kendaraan sudah dijual, dan 4% mengaku kendaraannya dalam proses gadai.

"Kami berharap kerja sama ini dapat berlangsung terus dan berjalan dengan baik karena TP PKK memiliki struktur organisasi yang berjalan baik dan memiliki anggota sampai di tingkat desa se-Jawa Tengah," ungkap Tavip.

Sementara, Wakil Ketua I TP PKK Provinsi Jawa Tengah Nawal Arafah Yasin menyampaikan gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk tahun ini, TP PKK memperluas kerja sama yang semula hanya 6 kabupaten dan akan ditambah 12 kabupaten/ kota. TP PKK masing-masing daerah mendapat 2.000 lembar surat pemberitahuan pajak.

"Gerakan PKK juga mempunyai tujuan meningkatkan kesadaran hukum. Untuk itu, kerja sama ini untuk mendukung misi memperkokoh birokrasi provinsi dengan kabupaten/ kota," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?