KOTA SUKABUMI

Genjot Setoran Pajak Air Tanah, Peraturan Baru Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 09:15 WIB
Genjot Setoran Pajak Air Tanah, Peraturan Baru Diterbitkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkot Sukabumi berencana meningkatkan penerimaan pajak air tanah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengatakan aturan tersebut menggantikan Perwal No.5/2011 terkait tata cara perhitungan harga dasar air sebagai dasar penetapan nilai perolehan air tanah.

"Perwal itu (pajak air tanah) sudah berlaku dan tinggal diimplementasikan tergantung dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)," katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tri Sari menjelaskan pemberlakukan aturan baru terkait pajak daerah memerlukan beberapa tahapan agar bisa diimplementasikan secara efektif. Salah satunya harus dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan pajak air tanah.

Menurutnya, penyusunan rencana sosialisasi akan dilaksanakan pada tahun ini. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda sosialisasi dan menunggu situasi normal lantaran terdapat pandemi Covid-19.

“Kegiatan sosialisasi baru efektif terlaksana pada tahun depan dengan melihat kondisi terkini dari pandemi Covid-19,” tutur Tri Sari.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sukabumi Rakhman Gania menuturkan pungutan pajak air tanah itu tersebut tidak akan dikenakan kepada penggunaan air tanah secara umum.

Pungutan tersebut hanya berlaku bagi penggunaan air tanah yang diperuntukan bagi kegiatan usaha. Salah satu sektor usaha yang akan menjadi sasaran utama pemkot antara lain sektor usaha hotel, restoran, rumah sakit dan jasa lainnya.

Dilansir dari Radar Sukabumi, data realisasi penerimaan pajak daerah pada semester I/2020 menunjukan setoran pajak air tanah terbilang kecil hanya Rp187 juta. Angka itu masih jauh ketimbang setoran pajak hotel sebesar Rp1,2 milliar atau pajak restoran Rp4,5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN