PROVINSI BALI

Genjot Setoran PAD, Ini Saran BI ke Pemda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Desember 2020 | 14:01 WIB
Genjot Setoran PAD, Ini Saran BI ke Pemda

Wisatawan mengunjungi kawasan wisata Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (9/12/2020). Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan belum semua pemerintah kabupaten/kota di Bali menerapkan elektronifikasi dalam pengelolaan anggaran. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww)

DENPASAR, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menggencarkan penerapan elektronifikasi pengelolaan anggaran daerah secara penuh dari sisi belanja dan pendapatan.

Kepala Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan belum semua pemerintah tingkat kabupaten/kota di Bali menerapkan elektronifikasi dalam pengelolaan anggaran.

Dia menyatakan kegiatan elektronifikasi baru berlaku 100% pada sisi pengeluaran yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung pemda. Sementara itu, pada sisi pendapatan daerah menyisakan Kabupaten Bangli yang belum melakukan proses elektronifikasi.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Pada 2020 tingkat persentase elektronifikasi dari sisi pengeluaran telah mencapai 100%. Sedangkan elektronifikasi dari sisi pendapatan pajak hanya 1 kabupaten yang belum 100% yaitu Bangli," katanya dikutip Rabu (23/12/2020).

Trisno memaparkan tantangan dalam elektronifikasi pendapatan daerah tingkat kabupaten/kota di Bali adalah pada sisi retribusi daerah. Dia menerangkan pada sisi pendapatan pajak sudah semua daerah mulai melakukan elektronifikasi berbasis aplikasi.

Menurutnya, pemkab masih menunggu payung hukum setingkat peraturan presiden (Perpres) tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Terkait dengan rencana TP2DD in juga belum dilakukan sosialisasi secara masif.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Baru beberapa kabupaten/kota di Bali yang sudah sepakat membentuk TP2DD pada 2021 tanpa menunggu perpres dirilis pemerintah pusat. Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Klungkung merupakan contoh daerah yang berkomitmen membentuk TP2DD.

"Jadi dengan peraturan ini yang akan didigitalisasi adalah Pemda-nya dari sisi penerimaan baik pajak, retribusi maupun pengeluarannya. Buleleng dan Klungkung masih agak rendah tingkat digitalisasi tapi komit untuk membentuk TP2DD," ujarnya.

Trisno menambahkan proses elektronifikasi pengelolaan anggaran terus didorong mencakup seluruh kegiatan baik dari pendapatan dan pengeluaran. Menurutnya, dengan elektronifikasi pada sisi pendapatan menjadi instrumen ampuh bagi pemda dalam mengoptimalkan setoran PAD.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Dia memaparkan data BI yang menyebutkan adanya peningkatan penerimaan PAD setelah pemda melakukan elektronifikasi secara penuh pada sisi pendapatan.

Contohnya rata-rata PAD Bali pada 2016-2017 sebesar Rp10 triliun. Melalui elektronifikasi pada pos pendapatan daerah jumlahnya naik menjadi Rp12 triliun pada 2018-2019.

"Pada sisi pengeluaran sudah 100%, maka yang harus didorong penerimaan seperti pajak dan retribusi. Semua akan jadi lebih mudah dengan aplikasi misalnya melalui mobile banking untuk membayar PKB, BBNKB dan lainnya," terangnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?