KOTA BONTANG

Genjot Retribusi, DPRD Minta UPT Perparkiran Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:29 WIB
Genjot Retribusi, DPRD Minta UPT Perparkiran Dibentuk

BONTANG, DDTCNews – Pemungutan retribusi parkir di Bontang Kalimantan Timur dinilai belum optimal, sehingga kontribusinya terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pun masih minim. Padahal potensi yang bisa diraup dari sektor tersebut terbilang cukup tinggi.

Anggota Komisi II DPRD Bontang Baktiar Wakkang mengatakan pemerintah harus segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memungut potensi penerimaan peparkiran. Ketua Fraksi partai Nasdem ini meminta pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera membentuk UPT supaya pos-pos pendapatan dari sektor parkir dapat diserap maksimal.

"Saat ini banyak sekali kantong parkir di Bontang yang dikelola swadaya parkir. Padahal jika dikelola oleh pemerintah, justru penerimaannya bisa digunakan untuk menambal kekurangan APBD Bontang," ujarnya di Gedung DPRD Bontang, Senin (14/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menjelaskan pembentukan UPT perparkiran sejatinya sudah diberlakukan di berbagai daerah seperti di Balikpapan dan Pare-Pare, sehingga ia mengusulkan Pemkot Bontang untuk mengikuti upaya tersebut guna mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir terhadap PAD.

Nantinya, UPT peparkiran itu akan berada di bawah kewenangan Dishub. Mengingat, Dishub setempat lebih memahami berbagai lokasi ruas jalan yang kerap dipungut retribusi dan bisa lebih dioptimalkan pungutan retribusinya.

Baktiar menyontohkan UPT pasar yang diarahkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mampu membukukan pendapatan mencapai Rp1,3 miliar per tahun. Pendapatan tersebut diperoleh dari retribusi serta pungutan pajak dari hasil pengelolaan pasar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Berdasarkan hasil laporan dari UPT Pasar, mereka bisa mendapat Rp1,3 milliar. Misalnya retribusi peparkiran di Bontang juga melakukan hal yang sama, pasti jumlahnya lebih besar," tuturnya.

Adapun rekan sekomisinya Politisi Partai Persatuan Pembangunan Taqbir Ali mengakui pengelolaan retribusi peparkiran masih belum dikelola secara profesional. Penerimaan dari sektor peparkiran itu diproyeksikannya mampu mencapai puluhan juta rupiah.

"Hanya saja pemungutan retribusi ini masih dilakukan secara manual, belum mengunakan teknologi. Hasilnya, pengawasan atas pungutan parkir belum sepenuhnya maksimal. Saya harap pemerintah mau menggunakan teknologi sistematis terkait retribusi parkir," pungkas Taqbir seperti dilansir klikbontang.com. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN