KOTA BONTANG

Genjot Retribusi, DPRD Minta UPT Perparkiran Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:29 WIB
Genjot Retribusi, DPRD Minta UPT Perparkiran Dibentuk

BONTANG, DDTCNews – Pemungutan retribusi parkir di Bontang Kalimantan Timur dinilai belum optimal, sehingga kontribusinya terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pun masih minim. Padahal potensi yang bisa diraup dari sektor tersebut terbilang cukup tinggi.

Anggota Komisi II DPRD Bontang Baktiar Wakkang mengatakan pemerintah harus segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memungut potensi penerimaan peparkiran. Ketua Fraksi partai Nasdem ini meminta pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera membentuk UPT supaya pos-pos pendapatan dari sektor parkir dapat diserap maksimal.

"Saat ini banyak sekali kantong parkir di Bontang yang dikelola swadaya parkir. Padahal jika dikelola oleh pemerintah, justru penerimaannya bisa digunakan untuk menambal kekurangan APBD Bontang," ujarnya di Gedung DPRD Bontang, Senin (14/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan pembentukan UPT perparkiran sejatinya sudah diberlakukan di berbagai daerah seperti di Balikpapan dan Pare-Pare, sehingga ia mengusulkan Pemkot Bontang untuk mengikuti upaya tersebut guna mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir terhadap PAD.

Nantinya, UPT peparkiran itu akan berada di bawah kewenangan Dishub. Mengingat, Dishub setempat lebih memahami berbagai lokasi ruas jalan yang kerap dipungut retribusi dan bisa lebih dioptimalkan pungutan retribusinya.

Baktiar menyontohkan UPT pasar yang diarahkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mampu membukukan pendapatan mencapai Rp1,3 miliar per tahun. Pendapatan tersebut diperoleh dari retribusi serta pungutan pajak dari hasil pengelolaan pasar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Berdasarkan hasil laporan dari UPT Pasar, mereka bisa mendapat Rp1,3 milliar. Misalnya retribusi peparkiran di Bontang juga melakukan hal yang sama, pasti jumlahnya lebih besar," tuturnya.

Adapun rekan sekomisinya Politisi Partai Persatuan Pembangunan Taqbir Ali mengakui pengelolaan retribusi peparkiran masih belum dikelola secara profesional. Penerimaan dari sektor peparkiran itu diproyeksikannya mampu mencapai puluhan juta rupiah.

"Hanya saja pemungutan retribusi ini masih dilakukan secara manual, belum mengunakan teknologi. Hasilnya, pengawasan atas pungutan parkir belum sepenuhnya maksimal. Saya harap pemerintah mau menggunakan teknologi sistematis terkait retribusi parkir," pungkas Taqbir seperti dilansir klikbontang.com. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?