KOTA PONTIANAK

Genjot Penerimaan, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat ASN Peroleh TPP

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 13:30 WIB
Genjot Penerimaan, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat ASN Peroleh TPP

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Ketua DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Satarudin mengusulkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Satarudin menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak para ASN di Pontianak. Menurutnya, kebijakan itu pada akhirnya juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Syarat ini akan saya dorong. Apabila tidak bayar [PBB], maka TPP mereka akan ditangguhkan," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Satarudin mengatakan pemkot perlu membuat terobosan untuk meningkatkan PAD. Dalam hal ini, ASN daerah yang berjumlah sekitar 6.000 orang dapat didorong agar lebih patuh membayar pajak dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurutnya, ketentuan syarat pembayaran TPP dengan mensyaratkan lunas PBB akan dibicarakannya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Setelahnya, BKPSDM dapat langsung berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pemungut pajak daerah untuk merealisasikan usulan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan realisasi pajak daerah hingga April 2022 sudah mencapai Rp96,96 miliar. Angka itu mengalami pertumbuhan 21,86% dibandingkan periode yang sama 2021.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Apabila tren positif penerimaan pajak daerah itu terus berlanjut, dia optimistis target Rp378,27 miliar pada tahun ini akan tercapai.

Dia memerinci sebagian besar pajak daerah sudah mencatatkan pertumbuhan positif hingga April 2022. Misalnya PBB yang tumbuh 66,23%, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tumbuh 24,98%, dan pajak sarang burung walet tumbuh 83,89%.

"Hanya pajak hotel yang mengalami penurunan di tahun ini, minus 2,54%," ujarnya dilansir pontianakpost.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha