KOTA PONTIANAK

Genjot Penerimaan, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat ASN Peroleh TPP

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 13:30 WIB
Genjot Penerimaan, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat ASN Peroleh TPP

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Ketua DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Satarudin mengusulkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Satarudin menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak para ASN di Pontianak. Menurutnya, kebijakan itu pada akhirnya juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Syarat ini akan saya dorong. Apabila tidak bayar [PBB], maka TPP mereka akan ditangguhkan," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Satarudin mengatakan pemkot perlu membuat terobosan untuk meningkatkan PAD. Dalam hal ini, ASN daerah yang berjumlah sekitar 6.000 orang dapat didorong agar lebih patuh membayar pajak dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurutnya, ketentuan syarat pembayaran TPP dengan mensyaratkan lunas PBB akan dibicarakannya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Setelahnya, BKPSDM dapat langsung berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pemungut pajak daerah untuk merealisasikan usulan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan realisasi pajak daerah hingga April 2022 sudah mencapai Rp96,96 miliar. Angka itu mengalami pertumbuhan 21,86% dibandingkan periode yang sama 2021.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Apabila tren positif penerimaan pajak daerah itu terus berlanjut, dia optimistis target Rp378,27 miliar pada tahun ini akan tercapai.

Dia memerinci sebagian besar pajak daerah sudah mencatatkan pertumbuhan positif hingga April 2022. Misalnya PBB yang tumbuh 66,23%, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tumbuh 24,98%, dan pajak sarang burung walet tumbuh 83,89%.

"Hanya pajak hotel yang mengalami penurunan di tahun ini, minus 2,54%," ujarnya dilansir pontianakpost.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN