KOTA PONTIANAK

Genjot Penerimaan, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat ASN Peroleh TPP

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 13:30 WIB
Genjot Penerimaan, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat ASN Peroleh TPP

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Ketua DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Satarudin mengusulkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Satarudin menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak para ASN di Pontianak. Menurutnya, kebijakan itu pada akhirnya juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Syarat ini akan saya dorong. Apabila tidak bayar [PBB], maka TPP mereka akan ditangguhkan," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Satarudin mengatakan pemkot perlu membuat terobosan untuk meningkatkan PAD. Dalam hal ini, ASN daerah yang berjumlah sekitar 6.000 orang dapat didorong agar lebih patuh membayar pajak dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurutnya, ketentuan syarat pembayaran TPP dengan mensyaratkan lunas PBB akan dibicarakannya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Setelahnya, BKPSDM dapat langsung berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pemungut pajak daerah untuk merealisasikan usulan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan realisasi pajak daerah hingga April 2022 sudah mencapai Rp96,96 miliar. Angka itu mengalami pertumbuhan 21,86% dibandingkan periode yang sama 2021.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Apabila tren positif penerimaan pajak daerah itu terus berlanjut, dia optimistis target Rp378,27 miliar pada tahun ini akan tercapai.

Dia memerinci sebagian besar pajak daerah sudah mencatatkan pertumbuhan positif hingga April 2022. Misalnya PBB yang tumbuh 66,23%, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tumbuh 24,98%, dan pajak sarang burung walet tumbuh 83,89%.

"Hanya pajak hotel yang mengalami penurunan di tahun ini, minus 2,54%," ujarnya dilansir pontianakpost.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?