BERITA PAJAK HARI INI

Genjot Penerimaan Paruh Kedua 2019, Dirjen Pajak: Data Kami Banyak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 08:42 WIB
Genjot Penerimaan Paruh Kedua 2019, Dirjen Pajak: Data Kami Banyak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak yang jauh dari pertumbuhan alamiahnya masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (19/7/2019).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak pada semester I/2019 tercatat senilai Rp603,34 triliun atau sekitar 38,25% dari target APBN senilai Rp1.577,56 triliun. Realisasi tersebut hanya mencatatkan pertumbuhan 3,75% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dengan realisasi inflasi 3,3% dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,1%, kinerja penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini jauh berada di bawah pertumbuhan alamiahnya. Dengan proyeksi shortfall – selisih kurang realisasi dan target – senilai Rp140,4 triliun, pemerintah berharap pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini tumbuh sekitar 92%

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

“Ya kami akan menggunakan data, pengawasan, dan pelayanan wajib pajak. Data kami kan banyak,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat ditanya terkait strategi untuk menggenjot penerimaan pajak di sisa waktu tahun ini.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk industri penerbangan. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.50/2019. Beleid tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No.69/2015.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP
  • Elastisitas Mengerut

Dengan performa pertumbuhan penerimaan pajak 3,75% dan estimasi pertumbuhan ekonomi 5,1%, elastisitas penerimaan pajak terhadap laju pertumbuhan PDB (tax buoyancy) anjlok di bawah 1% atau sebesar 0,73. Secara keseluruhan tahun lalu, tax buoyancy tercatat sebesar 1,6.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan berharap elastistias itu akan membaik pada semester II/2019. Beberapa sektor ekonomi yang selama ini menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak diharapkan mulai tumbuh lagi pada paruh kedua tahun ini.

  • Opsi Tambal Defisit

Tidak tercapainya penerimaan pajak membuat defisit anggaran juga berpotensi melebar. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pemerintah memiliki dua opsi utang untuk menambal defisit anggaran.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Pertama, memperbesar penerbitan surat berharga negara (SBN). Kedua, memperbesar penarikan pinjaman. Namun, Luky masih enggan menyebut opsi yang akan diambil pemerintah karena tergantung dengan kondisi pasar keuangan, termasuk risikonya.

  • Fasilitas Industri Penerbangan

Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah lewat PP No. 50/2019 adalah PPN tidak dipungut untuk impor jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan untuk perusahaan maskapai di dalam negeri.

“Jasa kena pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional,” demikian bunyi pasal 4 beleid tersebut.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses
  • Pelonggaran Moneter

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17—18 Juli 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,5%.

The timing is right untuk menurunkan suku bunga setelah bulan lalu melakukan pelonggaran likuiditas,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko