Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak yang jauh dari pertumbuhan alamiahnya masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (19/7/2019).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak pada semester I/2019 tercatat senilai Rp603,34 triliun atau sekitar 38,25% dari target APBN senilai Rp1.577,56 triliun. Realisasi tersebut hanya mencatatkan pertumbuhan 3,75% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dengan realisasi inflasi 3,3% dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,1%, kinerja penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini jauh berada di bawah pertumbuhan alamiahnya. Dengan proyeksi shortfall – selisih kurang realisasi dan target – senilai Rp140,4 triliun, pemerintah berharap pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini tumbuh sekitar 92%
“Ya kami akan menggunakan data, pengawasan, dan pelayanan wajib pajak. Data kami kan banyak,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat ditanya terkait strategi untuk menggenjot penerimaan pajak di sisa waktu tahun ini.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk industri penerbangan. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.50/2019. Beleid tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No.69/2015.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dengan performa pertumbuhan penerimaan pajak 3,75% dan estimasi pertumbuhan ekonomi 5,1%, elastisitas penerimaan pajak terhadap laju pertumbuhan PDB (tax buoyancy) anjlok di bawah 1% atau sebesar 0,73. Secara keseluruhan tahun lalu, tax buoyancy tercatat sebesar 1,6.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan berharap elastistias itu akan membaik pada semester II/2019. Beberapa sektor ekonomi yang selama ini menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak diharapkan mulai tumbuh lagi pada paruh kedua tahun ini.
Tidak tercapainya penerimaan pajak membuat defisit anggaran juga berpotensi melebar. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pemerintah memiliki dua opsi utang untuk menambal defisit anggaran.
Pertama, memperbesar penerbitan surat berharga negara (SBN). Kedua, memperbesar penarikan pinjaman. Namun, Luky masih enggan menyebut opsi yang akan diambil pemerintah karena tergantung dengan kondisi pasar keuangan, termasuk risikonya.
Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah lewat PP No. 50/2019 adalah PPN tidak dipungut untuk impor jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan untuk perusahaan maskapai di dalam negeri.
“Jasa kena pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional,” demikian bunyi pasal 4 beleid tersebut.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17—18 Juli 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,5%.
“The timing is right untuk menurunkan suku bunga setelah bulan lalu melakukan pelonggaran likuiditas,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.(kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.