MESIR

Genjot Penerimaan, Pajak Rokok Diusulkan Naik 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 10:31 WIB
Genjot Penerimaan, Pajak Rokok Diusulkan Naik 50%

KAIRO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Mesir berencana untuk memperluas segmen pajak rokok yang akan dikenakan terhadap kelas lokal, sedang dan mewah. Tidak hanya itu, dari masing-masing segmen tersebut besaran pajak juga akan meningkat.

Berdasarkan pernyataan resminya, untuk segmen pertama yaitu kelas lokal, harga rokok akan naik dari EGP13 menjadi EGP18. Harga segmen kedua akan berada dalam kisaran EGP 18 - EGP 30. Segmen ketiga akan dikenakan dengan harga lebih dari EGP30.

“Dalam proposal ini, pajak tersebut akan mewakili 50% dari harga jual rokok per bungkus yang terdiri dari 20 batang rokok. Kendati demikian, usulan kenaikan harga rokok tersebut menuai kontra dari berbagai pihak,” ungkap pernyataan tersebut, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Usulan yang diajukan untuk menyeimbangkan pajak yang dikenakan pada segmen menengah dan mewah itu menghadapi penolakan dari pihak perusahaan yang mengatakan redistribusi pajak akan menjadi tidak adil jika proposal tersebut dilaksanakan.

Adapun, pemerintah Mesir mengatakan kenaikan harga pajak rokok tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun fiskal berikutnya menjadi EGP54,5 miliar atau sekitar Rp40 triliun. Tahun ini pemerintah Mesir menetapkan target penerimaan pajak sebesar EGP42,3 miliar atau Rp31 triliun.

Kementerian Keuangan menambahkan kenaikan ini sebagai hasil dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 13% menjadi 14% berdasarkan Undang-Undang. Selain itu, saat ini disusun proposal untuk menaikkan pajak impor tembakau hookah sebesar 175% pada tahun fiskal berikutnya.

Pemerintah Mesir, seperti dilansir dalam dailynewsegypt.com, juga tengah mempertimbangkan kenaikan biaya pengembangan sumber daya untuk mencapai hasil tambahan dalam penerimaan pajak sebesar EGP6 miliar - EGP8 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun – Rp5,8 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra