MESIR

Genjot Penerimaan, Pajak Rokok Diusulkan Naik 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 10:31 WIB
Genjot Penerimaan, Pajak Rokok Diusulkan Naik 50%

KAIRO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Mesir berencana untuk memperluas segmen pajak rokok yang akan dikenakan terhadap kelas lokal, sedang dan mewah. Tidak hanya itu, dari masing-masing segmen tersebut besaran pajak juga akan meningkat.

Berdasarkan pernyataan resminya, untuk segmen pertama yaitu kelas lokal, harga rokok akan naik dari EGP13 menjadi EGP18. Harga segmen kedua akan berada dalam kisaran EGP 18 - EGP 30. Segmen ketiga akan dikenakan dengan harga lebih dari EGP30.

“Dalam proposal ini, pajak tersebut akan mewakili 50% dari harga jual rokok per bungkus yang terdiri dari 20 batang rokok. Kendati demikian, usulan kenaikan harga rokok tersebut menuai kontra dari berbagai pihak,” ungkap pernyataan tersebut, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Usulan yang diajukan untuk menyeimbangkan pajak yang dikenakan pada segmen menengah dan mewah itu menghadapi penolakan dari pihak perusahaan yang mengatakan redistribusi pajak akan menjadi tidak adil jika proposal tersebut dilaksanakan.

Adapun, pemerintah Mesir mengatakan kenaikan harga pajak rokok tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun fiskal berikutnya menjadi EGP54,5 miliar atau sekitar Rp40 triliun. Tahun ini pemerintah Mesir menetapkan target penerimaan pajak sebesar EGP42,3 miliar atau Rp31 triliun.

Kementerian Keuangan menambahkan kenaikan ini sebagai hasil dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 13% menjadi 14% berdasarkan Undang-Undang. Selain itu, saat ini disusun proposal untuk menaikkan pajak impor tembakau hookah sebesar 175% pada tahun fiskal berikutnya.

Pemerintah Mesir, seperti dilansir dalam dailynewsegypt.com, juga tengah mempertimbangkan kenaikan biaya pengembangan sumber daya untuk mencapai hasil tambahan dalam penerimaan pajak sebesar EGP6 miliar - EGP8 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun – Rp5,8 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN