LAOS

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Ajukan Revisi UU Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 01 Juli 2020 | 09:57 WIB
Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Ajukan Revisi UU Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

VIENTIANE, DDTCNews—Pemerintah Laos mengajukan proposal untuk merevisi Undang-Undang Pajak kepada parlemen dalam rangka memastikan pengumpulan pajak yang akurat dan lengkap.

Menteri Keuangan Somdy Douangdy mengatakan revisi itu diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sisi perpajakan. Revisi ini juga untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih efisien.

"UU Pajak memainkan peran penting dan merupakan alat dalam pengumpulan pendapatan negara. Seiring waktu, UU ini juga berkontribusi pada rencana pembangunan sosial ekonomi nasional,” katanya, dikutip Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Somdy menjelaskan pajak memiliki peran yang sangat penting bagi negara. Dari pajak yang terkumpul, lanjutnya, pemerintah dapat meningkatkan anggaran belanja guna memperkuat pembangunan sosial ekonomi nasional.

Revisi UU Pajak ini juga diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri, memastikan operasi bisnis yang efektif, mempromosikan hasil produksi, dan meningkatkan integrasi antara komunitas regional dan internasional.

"UU memerlukan revisi karena beberapa pasal tertentu tidak cukup spesifik sehingga dapat memberikan celah untuk keuntungan pribadi dan hal yang tidak diinginkan lainnya," ujar Somdy dikutip dari Phnompenhpost.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dia meyakini revisi undang-undang tidak hanya memungkinkan kompatibilitas yang lebih besar dengan mitra perjanjian internasional, tetapi juga membuat hubungan yang lebih dekat antara sektor bisnis dan otoritas pendapatan.

Selain itu, ia juga optimistis revisi UU Pajak akan berkontribusi pada reformasi sektor keuangan hingga 2030 dan mendukung rencana pengembangan strategis sektor keuangan hingga 2025.

Pada 2019, pendapatan yang dikumpulkan dari sektor pajak dan bea cukai menyumbang 29,1% dari total pendapatan negara di dalam negeri. Realisasi pendapatan perpajakan itu juga sekitar 4,4% dari produk domestik bruto (PDB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN