LAOS

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Ajukan Revisi UU Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 01 Juli 2020 | 09:57 WIB
Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Ajukan Revisi UU Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

VIENTIANE, DDTCNews—Pemerintah Laos mengajukan proposal untuk merevisi Undang-Undang Pajak kepada parlemen dalam rangka memastikan pengumpulan pajak yang akurat dan lengkap.

Menteri Keuangan Somdy Douangdy mengatakan revisi itu diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sisi perpajakan. Revisi ini juga untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih efisien.

"UU Pajak memainkan peran penting dan merupakan alat dalam pengumpulan pendapatan negara. Seiring waktu, UU ini juga berkontribusi pada rencana pembangunan sosial ekonomi nasional,” katanya, dikutip Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Somdy menjelaskan pajak memiliki peran yang sangat penting bagi negara. Dari pajak yang terkumpul, lanjutnya, pemerintah dapat meningkatkan anggaran belanja guna memperkuat pembangunan sosial ekonomi nasional.

Revisi UU Pajak ini juga diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri, memastikan operasi bisnis yang efektif, mempromosikan hasil produksi, dan meningkatkan integrasi antara komunitas regional dan internasional.

"UU memerlukan revisi karena beberapa pasal tertentu tidak cukup spesifik sehingga dapat memberikan celah untuk keuntungan pribadi dan hal yang tidak diinginkan lainnya," ujar Somdy dikutip dari Phnompenhpost.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia meyakini revisi undang-undang tidak hanya memungkinkan kompatibilitas yang lebih besar dengan mitra perjanjian internasional, tetapi juga membuat hubungan yang lebih dekat antara sektor bisnis dan otoritas pendapatan.

Selain itu, ia juga optimistis revisi UU Pajak akan berkontribusi pada reformasi sektor keuangan hingga 2030 dan mendukung rencana pengembangan strategis sektor keuangan hingga 2025.

Pada 2019, pendapatan yang dikumpulkan dari sektor pajak dan bea cukai menyumbang 29,1% dari total pendapatan negara di dalam negeri. Realisasi pendapatan perpajakan itu juga sekitar 4,4% dari produk domestik bruto (PDB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak