KABUPATEN SUBANG

Genjot PBB, Pemkab Ini Gandeng Kejari dan Ancam Stop Dana Bantuan Desa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Februari 2020 | 15:41 WIB
Genjot PBB, Pemkab Ini Gandeng Kejari dan Ancam Stop Dana Bantuan Desa

Penandatanganan MoU kerja sama Bapenda Subang dan Kejari Subang.

SUBANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang di Kantor Bank BJB Subang, Jum'at (20/2/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Kepala Bapenda Kabupaten Subang Dadang Kurnia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang M. Ihsan, SH. dan juga para camat yang ada di Kabupaten Subang.

“Kami bukannya meminta Kejari sebagai debt collector, tetapi kami memerlukan shock therapy supaya bangkit kesadaran masyarakat membayar pajaknya,” kata Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam pidato sambutan acara tersebut, Jumat (20/2/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Subang yang telah bersedia bekerja sama sebagai pengacara negara dalam penagihan pajak daerah. Ia yakin kerja sama itu akan semakin mengefektifkan penagihan pajak daerah.

Kepala Kajari Subang M. Ihsan menambahkan pihaknya mengharapkan kerja sama dengan aparatur desa dalam melaksanakan amanat membantu Pemkab Subang tersebut. Pasalnya, kerja sama itu juga menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab bersama.

”Kami berterima kasih kepada Pemkab Subang yang telah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai jaksa pengacara negara, terutama dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB),” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi mengatakan selain menggandeng Kejari, penagihan PBB juga sudah menjadi tugas pokok para Camat. Oleh karena itu, kepada para Camat harus komitmen meningkatkan potensi PBB di daerahnya bersama Kepala Desa/Lurahnya.

“Saya kembali mengingatkan [kepada para Camat] bahwa menagih PBB itu bukan lagi tugas bantuan para Camat, tetapi sudah menjadi tugas pokok para Camat jadi urusan PBB bukan saja menjadi urusan Kepala Desa,” tegasnya seperti dilansir telusur.co.id.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang. Sebagai bukti keseriusan, dalam pencairan bantuan desa akan mempertimbangkan pencairan tahap pertama bulan April juga akan mempertimbangkan pelunasan PBB.

“Kami juga mengingatkan kepada Dinas Pemerintah Desa bahwa pencairan tahap pertama bulan April kalau PBB tidak mencapai 70% jangan dulu dicairkan, akan tetapi bagi Desa yang mencapai 100% akan diberikan reward,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN