KABUPATEN SUBANG

Genjot PBB, Pemkab Ini Gandeng Kejari dan Ancam Stop Dana Bantuan Desa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Februari 2020 | 15:41 WIB
Genjot PBB, Pemkab Ini Gandeng Kejari dan Ancam Stop Dana Bantuan Desa

Penandatanganan MoU kerja sama Bapenda Subang dan Kejari Subang.

SUBANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang di Kantor Bank BJB Subang, Jum'at (20/2/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Kepala Bapenda Kabupaten Subang Dadang Kurnia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang M. Ihsan, SH. dan juga para camat yang ada di Kabupaten Subang.

“Kami bukannya meminta Kejari sebagai debt collector, tetapi kami memerlukan shock therapy supaya bangkit kesadaran masyarakat membayar pajaknya,” kata Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam pidato sambutan acara tersebut, Jumat (20/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Subang yang telah bersedia bekerja sama sebagai pengacara negara dalam penagihan pajak daerah. Ia yakin kerja sama itu akan semakin mengefektifkan penagihan pajak daerah.

Kepala Kajari Subang M. Ihsan menambahkan pihaknya mengharapkan kerja sama dengan aparatur desa dalam melaksanakan amanat membantu Pemkab Subang tersebut. Pasalnya, kerja sama itu juga menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab bersama.

”Kami berterima kasih kepada Pemkab Subang yang telah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai jaksa pengacara negara, terutama dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB),” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi mengatakan selain menggandeng Kejari, penagihan PBB juga sudah menjadi tugas pokok para Camat. Oleh karena itu, kepada para Camat harus komitmen meningkatkan potensi PBB di daerahnya bersama Kepala Desa/Lurahnya.

“Saya kembali mengingatkan [kepada para Camat] bahwa menagih PBB itu bukan lagi tugas bantuan para Camat, tetapi sudah menjadi tugas pokok para Camat jadi urusan PBB bukan saja menjadi urusan Kepala Desa,” tegasnya seperti dilansir telusur.co.id.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang. Sebagai bukti keseriusan, dalam pencairan bantuan desa akan mempertimbangkan pencairan tahap pertama bulan April juga akan mempertimbangkan pelunasan PBB.

“Kami juga mengingatkan kepada Dinas Pemerintah Desa bahwa pencairan tahap pertama bulan April kalau PBB tidak mencapai 70% jangan dulu dicairkan, akan tetapi bagi Desa yang mencapai 100% akan diberikan reward,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?