Penandatanganan MoU kerja sama Bapenda Subang dan Kejari Subang.
SUBANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang di Kantor Bank BJB Subang, Jum'at (20/2/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Kepala Bapenda Kabupaten Subang Dadang Kurnia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang M. Ihsan, SH. dan juga para camat yang ada di Kabupaten Subang.
“Kami bukannya meminta Kejari sebagai debt collector, tetapi kami memerlukan shock therapy supaya bangkit kesadaran masyarakat membayar pajaknya,” kata Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam pidato sambutan acara tersebut, Jumat (20/2/2020).
Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Subang yang telah bersedia bekerja sama sebagai pengacara negara dalam penagihan pajak daerah. Ia yakin kerja sama itu akan semakin mengefektifkan penagihan pajak daerah.
Kepala Kajari Subang M. Ihsan menambahkan pihaknya mengharapkan kerja sama dengan aparatur desa dalam melaksanakan amanat membantu Pemkab Subang tersebut. Pasalnya, kerja sama itu juga menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab bersama.
”Kami berterima kasih kepada Pemkab Subang yang telah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai jaksa pengacara negara, terutama dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB),” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi mengatakan selain menggandeng Kejari, penagihan PBB juga sudah menjadi tugas pokok para Camat. Oleh karena itu, kepada para Camat harus komitmen meningkatkan potensi PBB di daerahnya bersama Kepala Desa/Lurahnya.
“Saya kembali mengingatkan [kepada para Camat] bahwa menagih PBB itu bukan lagi tugas bantuan para Camat, tetapi sudah menjadi tugas pokok para Camat jadi urusan PBB bukan saja menjadi urusan Kepala Desa,” tegasnya seperti dilansir telusur.co.id.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang. Sebagai bukti keseriusan, dalam pencairan bantuan desa akan mempertimbangkan pencairan tahap pertama bulan April juga akan mempertimbangkan pelunasan PBB.
“Kami juga mengingatkan kepada Dinas Pemerintah Desa bahwa pencairan tahap pertama bulan April kalau PBB tidak mencapai 70% jangan dulu dicairkan, akan tetapi bagi Desa yang mencapai 100% akan diberikan reward,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.