KABUPATEN BULUKUMBA

Genjot Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:46 WIB
Genjot Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Alat perekam mulai dipasang di sejumlah restoran dan cafe di Bulukumba, Sulsel. (Foto: Humas Pemda Bulukumba)

UJUNG BULU, DDTCNews—Sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai dipasangi alat perekam pajak elektronik (e-pos) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba Andi Sufardiman mengatakan pemasangan alat yang disediakan oleh Bank Sulselbar ini tindak lanjut kerja sama antara Pemkab Bulukumba dan PT Bank Sulselbar, yang disaksikan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk tahap awal ini, kami akan memasang e-pos di beberapa titik, yakni di Warkop 57, Natural Cafe, Labissa Cafe dan Dafa Cafe. Nantinya seluruh restoran, rumah makan, dan cafe yang di Bulukumba akan kami pasang alat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Ia menambahkan Bapenda Bulukumba sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke para pengelola rumah makan dan cafe untuk pemasangan e-pos tersebut. Hal itu juga sudah menjadi program kerja Bapenda dalam rangka pengadaan e-pos di wilayah Bulukumba.

Para pengusaha sendiri adalah mitra pemerintah dalam pengelolaan pajak daerah seperti amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Realisasi penerimaan pajak daerah nantinya akan dilaporkan setiap bulannya kepada KPK,” tambah Sufardiman.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Bulukumba Finni Arfianas mengatakan pihaknya akan menyediakan alat perekam sesuai dengan permintaan Bapenda. Ke depan pihaknya akan membuka loket pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

“Jadi seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran dan pajak daerah lainnya hingga ke kantor kas yang ada di kecamatan. Rencananya kami juga akan mengusahakan agar pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank Sulselbar,” katanya seperti dilansirmakassar.tribunnews.com.

Ia berharap masyarakat selaku wajib pajak juga dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Bulukumba, yakni dengan meminta bukti pembayaran atau struk resmi dari pengelola cafe atau restoran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi