Alat perekam mulai dipasang di sejumlah restoran dan cafe di Bulukumba, Sulsel. (Foto: Humas Pemda Bulukumba)
UJUNG BULU, DDTCNews—Sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai dipasangi alat perekam pajak elektronik (e-pos) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba Andi Sufardiman mengatakan pemasangan alat yang disediakan oleh Bank Sulselbar ini tindak lanjut kerja sama antara Pemkab Bulukumba dan PT Bank Sulselbar, yang disaksikan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk tahap awal ini, kami akan memasang e-pos di beberapa titik, yakni di Warkop 57, Natural Cafe, Labissa Cafe dan Dafa Cafe. Nantinya seluruh restoran, rumah makan, dan cafe yang di Bulukumba akan kami pasang alat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
Ia menambahkan Bapenda Bulukumba sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke para pengelola rumah makan dan cafe untuk pemasangan e-pos tersebut. Hal itu juga sudah menjadi program kerja Bapenda dalam rangka pengadaan e-pos di wilayah Bulukumba.
Para pengusaha sendiri adalah mitra pemerintah dalam pengelolaan pajak daerah seperti amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Realisasi penerimaan pajak daerah nantinya akan dilaporkan setiap bulannya kepada KPK,” tambah Sufardiman.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Bulukumba Finni Arfianas mengatakan pihaknya akan menyediakan alat perekam sesuai dengan permintaan Bapenda. Ke depan pihaknya akan membuka loket pembayaran pajak daerah.
“Jadi seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran dan pajak daerah lainnya hingga ke kantor kas yang ada di kecamatan. Rencananya kami juga akan mengusahakan agar pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank Sulselbar,” katanya seperti dilansirmakassar.tribunnews.com.
Ia berharap masyarakat selaku wajib pajak juga dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Bulukumba, yakni dengan meminta bukti pembayaran atau struk resmi dari pengelola cafe atau restoran. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.