KABUPATEN BULUKUMBA

Genjot Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:46 WIB
Genjot Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Alat perekam mulai dipasang di sejumlah restoran dan cafe di Bulukumba, Sulsel. (Foto: Humas Pemda Bulukumba)

UJUNG BULU, DDTCNews—Sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai dipasangi alat perekam pajak elektronik (e-pos) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba Andi Sufardiman mengatakan pemasangan alat yang disediakan oleh Bank Sulselbar ini tindak lanjut kerja sama antara Pemkab Bulukumba dan PT Bank Sulselbar, yang disaksikan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk tahap awal ini, kami akan memasang e-pos di beberapa titik, yakni di Warkop 57, Natural Cafe, Labissa Cafe dan Dafa Cafe. Nantinya seluruh restoran, rumah makan, dan cafe yang di Bulukumba akan kami pasang alat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ia menambahkan Bapenda Bulukumba sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke para pengelola rumah makan dan cafe untuk pemasangan e-pos tersebut. Hal itu juga sudah menjadi program kerja Bapenda dalam rangka pengadaan e-pos di wilayah Bulukumba.

Para pengusaha sendiri adalah mitra pemerintah dalam pengelolaan pajak daerah seperti amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Realisasi penerimaan pajak daerah nantinya akan dilaporkan setiap bulannya kepada KPK,” tambah Sufardiman.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Bulukumba Finni Arfianas mengatakan pihaknya akan menyediakan alat perekam sesuai dengan permintaan Bapenda. Ke depan pihaknya akan membuka loket pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Jadi seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran dan pajak daerah lainnya hingga ke kantor kas yang ada di kecamatan. Rencananya kami juga akan mengusahakan agar pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank Sulselbar,” katanya seperti dilansirmakassar.tribunnews.com.

Ia berharap masyarakat selaku wajib pajak juga dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Bulukumba, yakni dengan meminta bukti pembayaran atau struk resmi dari pengelola cafe atau restoran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha