KOTA BOGOR

Genjot Pajak Penerangan Jalan, Pemkot Ini Gandeng PLN

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Januari 2021 | 07:01 WIB
Genjot Pajak Penerangan Jalan, Pemkot Ini Gandeng PLN

Tugu Kujang di pertigaan Jalan Raya Pajajaran dan Jalan Otista, menjadi icon Kota Bogor. (ANTARA/Foto: Riza Harahap)

JAKARTA, DDTCNews - Pemkot Bogor bersama dengan PLN Cabang Kota Bogor melanjutkan pembahasan poin-poin lanjutan dalam perjanjian kerja sama (PKS) guna meningkatkan penerimaan pajak penerangan jalan.

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan masih terdapat klausul-klausul mendasar dalam PKS yang perlu ditindaklanjuti oleh kedua pihak baik Pemkot Bogor maupun PLN Cabang Kota Bogor.

"Pertemuan kemarin lebih kepada penajaman pasal-pasal dalam PKS yang diusulkan Pemkot atau PLN. Sudah mencapai titik temu dan bisa dilanjutkan ke pembahasan finalisasi PKS," ujar Deni, dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Hingga Akhir 2024

Deni mengatakan pasal-pasal yang sedang dibahas antara Pemkot Bogor dan PLN Cabang Kota Bogor amat penting untuk meningkatkan potensi pajak penerangan jalan yang disetorkan dan dipungut oleh BUMN tersebut.

Selama ini, Bapenda Kota Bogor hanya memiliki data penggunaan listrik secara umum per kota, bukan per kelurahan atau per kecamatan.

Data yang disetorkan dari PLN kepada Pemkot Bogor perlu diperinci agar Bapenda Kota Bogor mampu menganalisa secara lebih detail potensi pajak penerangan jalan dari masing-masing wilayah.

Baca Juga:
Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Tak hanya potensi penerimaan dari pajak penerangan jalan, data tersebut juga bahkan juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Di 2020 pajak penerangan jalan yang sudah disetorkan PLN sebesar Rp50,8 miliar. Kami akan segera menyelesaikan tahap terakhir karena penandatanganan PKS harus dilakukan bulan ini," ujar Deni. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Pengenaan Pajak terhadap WPLN yang Jual Harta di Indonesia

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:01 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Hingga Akhir 2024

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Senin, 09 September 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kerja dan Pindah Permanen ke Luar Negeri, WNI Bisa Ajukan Status WP NE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN