KOTA BOGOR

Genjot Pajak Penerangan Jalan, Pemkot Ini Gandeng PLN

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Januari 2021 | 07:01 WIB
Genjot Pajak Penerangan Jalan, Pemkot Ini Gandeng PLN

Tugu Kujang di pertigaan Jalan Raya Pajajaran dan Jalan Otista, menjadi icon Kota Bogor. (ANTARA/Foto: Riza Harahap)

JAKARTA, DDTCNews - Pemkot Bogor bersama dengan PLN Cabang Kota Bogor melanjutkan pembahasan poin-poin lanjutan dalam perjanjian kerja sama (PKS) guna meningkatkan penerimaan pajak penerangan jalan.

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan masih terdapat klausul-klausul mendasar dalam PKS yang perlu ditindaklanjuti oleh kedua pihak baik Pemkot Bogor maupun PLN Cabang Kota Bogor.

"Pertemuan kemarin lebih kepada penajaman pasal-pasal dalam PKS yang diusulkan Pemkot atau PLN. Sudah mencapai titik temu dan bisa dilanjutkan ke pembahasan finalisasi PKS," ujar Deni, dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Deni mengatakan pasal-pasal yang sedang dibahas antara Pemkot Bogor dan PLN Cabang Kota Bogor amat penting untuk meningkatkan potensi pajak penerangan jalan yang disetorkan dan dipungut oleh BUMN tersebut.

Selama ini, Bapenda Kota Bogor hanya memiliki data penggunaan listrik secara umum per kota, bukan per kelurahan atau per kecamatan.

Data yang disetorkan dari PLN kepada Pemkot Bogor perlu diperinci agar Bapenda Kota Bogor mampu menganalisa secara lebih detail potensi pajak penerangan jalan dari masing-masing wilayah.

Baca Juga:
Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Tak hanya potensi penerimaan dari pajak penerangan jalan, data tersebut juga bahkan juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Di 2020 pajak penerangan jalan yang sudah disetorkan PLN sebesar Rp50,8 miliar. Kami akan segera menyelesaikan tahap terakhir karena penandatanganan PKS harus dilakukan bulan ini," ujar Deni. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah