KABUPATEN WAY KANAN

Genjot Pajak, PBB P2 Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:40 WIB
Genjot Pajak, PBB P2 Jadi Andalan

WAY KANAN, DDTCNews - Kemandirian fiskal terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Oleh karena itu, instrumen pajak daerah menjadi fokus pemda untuk genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah dalam dua tahun terakhir menunjukan kinerja positif. Pasalanya, ada tren peningkatan setoran pajak dari tahun ke tahun.

"Kontribusi penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan selama dua tahun. Pada 2016 terealisasi sebesar Rp10,7 miliar, sedangkan pada 2017 terealisasi sebesar Rp15,1 miliar dan untuk 2018 ditargetkan sebesar Rp20,8 miliar," katanya, Selasa (31/7).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Lebih lanjut, dia menerangkan pajak Daerah tersebut bersumber dari sembilan jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah.

Kemudian berlanjut pda Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari kesembilan jenis pajak tersebut, instrumen PBB-P2 menjadi fokus utama pemda saat ini. Hal ini karena masih besarnya potensi penerimaan dari sektor ini.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Oleh karena itu, sejak pertengahan tahun Pemda Way Kanan menggelar bulan panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui acara ini juga Pemda menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2018.

"Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memiliki peluang yang cukup besar untuk dapat ditingkatkan penerimaannya. Hal ini mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki wilayah yang cukup luas," ujarnya dilansir Lampung Post. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari