KABUPATEN WAY KANAN

Genjot Pajak, PBB P2 Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:40 WIB
Genjot Pajak, PBB P2 Jadi Andalan

WAY KANAN, DDTCNews - Kemandirian fiskal terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Oleh karena itu, instrumen pajak daerah menjadi fokus pemda untuk genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah dalam dua tahun terakhir menunjukan kinerja positif. Pasalanya, ada tren peningkatan setoran pajak dari tahun ke tahun.

"Kontribusi penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan selama dua tahun. Pada 2016 terealisasi sebesar Rp10,7 miliar, sedangkan pada 2017 terealisasi sebesar Rp15,1 miliar dan untuk 2018 ditargetkan sebesar Rp20,8 miliar," katanya, Selasa (31/7).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Lebih lanjut, dia menerangkan pajak Daerah tersebut bersumber dari sembilan jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah.

Kemudian berlanjut pda Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari kesembilan jenis pajak tersebut, instrumen PBB-P2 menjadi fokus utama pemda saat ini. Hal ini karena masih besarnya potensi penerimaan dari sektor ini.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Oleh karena itu, sejak pertengahan tahun Pemda Way Kanan menggelar bulan panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui acara ini juga Pemda menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2018.

"Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memiliki peluang yang cukup besar untuk dapat ditingkatkan penerimaannya. Hal ini mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki wilayah yang cukup luas," ujarnya dilansir Lampung Post. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi