PROVINSI BANTEN

Genjot Pajak Kendaraan, Sistem Pengawasan Berbasis Android Jadi Jurus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2018 | 13:30 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Sistem Pengawasan Berbasis Android Jadi Jurus

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tengah memperbaiki sistem pengawasan pajaknya melalui penerapan sistem android. Sistem itu akan membantu aparat pajak untuk memantau administrasi secara real time.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sophari mengatakan secara spesifik penerapan sistem android itu bertujuan agar pengecekan kendaraan dan data di Samsat se-Banten bisa dilakukan dengan efisien karena sistem terintegritas satu dengan lainnya.

“Saat ini kami sedang merancang grand design yang tadinya kecil, maka jadi besar. Nanti semua itu terpusat menjadi satu. Jadi jumlah kendaraan yang dimiliki oleh orang tertentu bisa diketahui,” paparnya di Serang, Banten, Selasa (20/2).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Opar menjelaskan Bapenda Provinsi Banten juga telah memindahkan basis data yang dimilikinya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemindahan basis data dari BPKAD ke Bapenda dalam rangka meningkatkan keamanan data dan informasi yang disimpan dalam file tersebut.

Dia menambahkan Bapenda juga telah bekerja sama dengan PT Telkom dengan VSAT satelit dalam menjalankan rencana tersebut. Ke depannya diharapkan ada perangkat untuk melihat tingkat kepadatan kendaraan maupun kemacetan. Namun, sejauh ini dia menilai sarana dan prasarana terkait rencana itu masih dipersiapkan.

Adapun, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Epi Rustam menjelaskan Kepala Bapenda Banten nantinya bisa dengan mudah mengecek sistem itu, karena sistemnya akan terkoneksi dengan 11 Samsat yang berada di wilayah Polda Metro Jaya, maupun Polda Banten, serta servernya pun berada di Kantor Bapenda Banten.

“Pada saat warga membayar pajak, angka penerimaan akan meningkat dalam waktu 5 menit. Itu menunjukkan sistem yang kami bangun sudah cukup baik, karena data pembayaran pajak bisa langsung masuk ke server dan terlihat peningkatan secara real time,” papar Epi seperti dilansir bbsnews.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU