KOTA DEPOK

Genjot Pajak Kendaraan, Begini Cara Pemkot Depok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 11:08 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Begini Cara Pemkot Depok

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turun tangan untuk membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan potensi tunggakan PKB di Kota Depok cukup tinggi hingga 30% dari jumlah kendaraan yang mencapai 1,1 juta unit, baik roda empat maupun roda dua. Samsat Depok menggandeng Karang Taruna untuk mengimbau para penunggak PKB dalam lingkup wilayah kelurahan.

“PKB ini sebetulnya adalah kewenangan Pemprov, tapi kami bagi hasil dan cukup signifikan menambah PAD. Potensi PKB terhadap PAD sangat tinggi, maka kami turut membantu dan mengatasi penunggak pajak melalui kecamatan dan kelurahan termasuk karang taruna,” paparnya di Sawangan Depok, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam hal ini, Pemkot Depok mengimbau seluruh wajib pajak dalam lingkup kecamatan dan kelurahan untuk membayar maupun melunasi tunggakan PKB. Imbauan itu dilakukan oleh Camat maupun Lurah setempat agar mempercepat proses pelunasannya.

Idris menegaskan pentingnya peran dan kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak, mengingat penerimaan dari pajak menjadi salah satu penyokong utama PAD. Pemkot bisa memanfaatkan realisasi PAD untuk memenuhi kebutuhan warga Depok, termasuk pembangunan.

Terlebih, dana bagi hasil yang diterima Pemkot Depok dari Pemprov Jabar melalui realisasi penerimaan PKB cukup besar. Dana bagi hasil itu sejatinya bisa dimanfaatkan oleh Pemkot Depok untuk memberi peningkatan pelayanan publik. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra