KOTA DEPOK

Genjot Pajak Kendaraan, Begini Cara Pemkot Depok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 11:08 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Begini Cara Pemkot Depok

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turun tangan untuk membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan potensi tunggakan PKB di Kota Depok cukup tinggi hingga 30% dari jumlah kendaraan yang mencapai 1,1 juta unit, baik roda empat maupun roda dua. Samsat Depok menggandeng Karang Taruna untuk mengimbau para penunggak PKB dalam lingkup wilayah kelurahan.

“PKB ini sebetulnya adalah kewenangan Pemprov, tapi kami bagi hasil dan cukup signifikan menambah PAD. Potensi PKB terhadap PAD sangat tinggi, maka kami turut membantu dan mengatasi penunggak pajak melalui kecamatan dan kelurahan termasuk karang taruna,” paparnya di Sawangan Depok, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dalam hal ini, Pemkot Depok mengimbau seluruh wajib pajak dalam lingkup kecamatan dan kelurahan untuk membayar maupun melunasi tunggakan PKB. Imbauan itu dilakukan oleh Camat maupun Lurah setempat agar mempercepat proses pelunasannya.

Idris menegaskan pentingnya peran dan kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak, mengingat penerimaan dari pajak menjadi salah satu penyokong utama PAD. Pemkot bisa memanfaatkan realisasi PAD untuk memenuhi kebutuhan warga Depok, termasuk pembangunan.

Terlebih, dana bagi hasil yang diterima Pemkot Depok dari Pemprov Jabar melalui realisasi penerimaan PKB cukup besar. Dana bagi hasil itu sejatinya bisa dimanfaatkan oleh Pemkot Depok untuk memberi peningkatan pelayanan publik. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax