KABUPATEN KOLAKA UTARA

Genjot Pajak Daerah, Kolaka Utara Pasang TMD dan MOSS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 18:00 WIB
Genjot Pajak Daerah, Kolaka Utara Pasang TMD dan MOSS

LASUSUA, KOLAKA UTARA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). bekerja sama dengan Bank Sultra memperkenalkan sistem pajak online dengan penerapan alat rekam untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bagian Pemasaran Jasa Elektronik Bank Sultra Faizal Munir mengatakan dalam kerja sama itu, pihaknya akan menerapkan sistem alat rekam pajak online jenis transaction monitoring device (TMD) dan mini one-stop-shop (MOSS).

“Ada tiga jenis alat untuk mengawasi transaksi wajib pajak, tetapi Kolaka Utara pakai jenis MOSS yang terhubung langsung ke jaringan dan terpantauserver serta ter-monitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Faisal di Kolaka Utara, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Penerapan alat rekam pajak online TMD diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki aplikasi sistem transaksi, sedangkan MOSS untuk wajib pajak yang belum memiliki sistem sendiri. Alat perekam ini akan memudahkan pemantauan penerimaan pajak 10% pada setiap transaksi di hotel atau restoran.

Pemerintah Kolaka Utara akan mulai memasangan alat itu pada akhir September 2019. Saat ini, pemerintah fokus sosialisasi karena masih ada beberapa daerah yang belum tersentuh dan paham tentang alat perekam transaksi ini seperti Baubau, Kolaka, dan Wakatobi.

Menurut Faizal, inovasi sistem penarikan pajak ini sangat penting karena menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Sistem tersebut juga memberikan keuntungan dan kemudahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Kendala yang kami alami hanya penolakan dari wajib pajak karena mereka merasa dirugikan, padahal tidak sama sekali. Dengan alat perekam ini, baik TMD atau MOSS, malah kami sedang memudahkan mereka,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Utara Jiding berharap ke depan alat tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan wajib pajak bisa diajak bekerja sama mengoptimalisasikan pendapatan daerah.

“Tahun ini Kolaka Utara menargetkan Rp39 juta untuk pajak hotel dan restoran. Pemasangan alat perekam ini diharapkan bisa memaksimalkan tiap-tiap potensi pendapatan pajak daerah dari hotel dan restoran,” katanya seperti dilansir tegas.co. (MG-dnl/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha