KABUPATEN KOLAKA UTARA

Genjot Pajak Daerah, Kolaka Utara Pasang TMD dan MOSS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 18:00 WIB
Genjot Pajak Daerah, Kolaka Utara Pasang TMD dan MOSS

LASUSUA, KOLAKA UTARA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). bekerja sama dengan Bank Sultra memperkenalkan sistem pajak online dengan penerapan alat rekam untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bagian Pemasaran Jasa Elektronik Bank Sultra Faizal Munir mengatakan dalam kerja sama itu, pihaknya akan menerapkan sistem alat rekam pajak online jenis transaction monitoring device (TMD) dan mini one-stop-shop (MOSS).

“Ada tiga jenis alat untuk mengawasi transaksi wajib pajak, tetapi Kolaka Utara pakai jenis MOSS yang terhubung langsung ke jaringan dan terpantauserver serta ter-monitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Faisal di Kolaka Utara, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penerapan alat rekam pajak online TMD diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki aplikasi sistem transaksi, sedangkan MOSS untuk wajib pajak yang belum memiliki sistem sendiri. Alat perekam ini akan memudahkan pemantauan penerimaan pajak 10% pada setiap transaksi di hotel atau restoran.

Pemerintah Kolaka Utara akan mulai memasangan alat itu pada akhir September 2019. Saat ini, pemerintah fokus sosialisasi karena masih ada beberapa daerah yang belum tersentuh dan paham tentang alat perekam transaksi ini seperti Baubau, Kolaka, dan Wakatobi.

Menurut Faizal, inovasi sistem penarikan pajak ini sangat penting karena menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Sistem tersebut juga memberikan keuntungan dan kemudahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kendala yang kami alami hanya penolakan dari wajib pajak karena mereka merasa dirugikan, padahal tidak sama sekali. Dengan alat perekam ini, baik TMD atau MOSS, malah kami sedang memudahkan mereka,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Utara Jiding berharap ke depan alat tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan wajib pajak bisa diajak bekerja sama mengoptimalisasikan pendapatan daerah.

“Tahun ini Kolaka Utara menargetkan Rp39 juta untuk pajak hotel dan restoran. Pemasangan alat perekam ini diharapkan bisa memaksimalkan tiap-tiap potensi pendapatan pajak daerah dari hotel dan restoran,” katanya seperti dilansir tegas.co. (MG-dnl/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN