KABUPATEN KOLAKA UTARA

Genjot Pajak Daerah, Kolaka Utara Pasang TMD dan MOSS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 18:00 WIB
Genjot Pajak Daerah, Kolaka Utara Pasang TMD dan MOSS

LASUSUA, KOLAKA UTARA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). bekerja sama dengan Bank Sultra memperkenalkan sistem pajak online dengan penerapan alat rekam untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bagian Pemasaran Jasa Elektronik Bank Sultra Faizal Munir mengatakan dalam kerja sama itu, pihaknya akan menerapkan sistem alat rekam pajak online jenis transaction monitoring device (TMD) dan mini one-stop-shop (MOSS).

“Ada tiga jenis alat untuk mengawasi transaksi wajib pajak, tetapi Kolaka Utara pakai jenis MOSS yang terhubung langsung ke jaringan dan terpantauserver serta ter-monitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Faisal di Kolaka Utara, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penerapan alat rekam pajak online TMD diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki aplikasi sistem transaksi, sedangkan MOSS untuk wajib pajak yang belum memiliki sistem sendiri. Alat perekam ini akan memudahkan pemantauan penerimaan pajak 10% pada setiap transaksi di hotel atau restoran.

Pemerintah Kolaka Utara akan mulai memasangan alat itu pada akhir September 2019. Saat ini, pemerintah fokus sosialisasi karena masih ada beberapa daerah yang belum tersentuh dan paham tentang alat perekam transaksi ini seperti Baubau, Kolaka, dan Wakatobi.

Menurut Faizal, inovasi sistem penarikan pajak ini sangat penting karena menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Sistem tersebut juga memberikan keuntungan dan kemudahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kendala yang kami alami hanya penolakan dari wajib pajak karena mereka merasa dirugikan, padahal tidak sama sekali. Dengan alat perekam ini, baik TMD atau MOSS, malah kami sedang memudahkan mereka,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Utara Jiding berharap ke depan alat tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan wajib pajak bisa diajak bekerja sama mengoptimalisasikan pendapatan daerah.

“Tahun ini Kolaka Utara menargetkan Rp39 juta untuk pajak hotel dan restoran. Pemasangan alat perekam ini diharapkan bisa memaksimalkan tiap-tiap potensi pendapatan pajak daerah dari hotel dan restoran,” katanya seperti dilansir tegas.co. (MG-dnl/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?