KABUPATEN LUMAJANG

Genjot Pajak Daerah, Intensifikasi Jadi Strategi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2019 | 13:42 WIB
Genjot Pajak Daerah, Intensifikasi Jadi Strategi

(Foto: harianbhirawa.com)

LUMAJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) Pungutan Pajak Daerah tentang ‘Gambaran Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah’ kepada seluruh anggota Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Dalam bimtek tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono meminta agar pihak pemungut pajak dapat bekerja secara optimal. Intensifikasi harus terus digencarkan dan penegakan peraturan harus terus dilakukan.

“Target penerimaan pajak pada 2019 sebesar Rp100 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari target 2018 sebesar Rp64,3 miliar,” ujarnya di Aula Panti PKK dilansir dari harianbhirawa.com, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Agus menyampaikan Pemkab Lumajang akan menggencarkan intensifikasi pemungutan pajak daerah dan berupaya mencegah terjadinya kebocoran akibat kelalaian maupun penyelewengan penggunaan pajak dan retribusi.

Dia juga menekankan bahwa pajak serta retribusi yang dipungut dari masyarakat merupakan suatu amanat dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Jika ada penyelewengan pajak, kepercayaan masyarakat akan tercederai.

Di samping itu, lanjut Agus, Pemkab Lumajang terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, salah satunya dengan menyasar pajak mineral dan batu bara (minerba). Target penerimaan pajak minerba tahun ini dipatok Rp37 miliar, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu Rp13 miliar dengan realisasi sebesar Rp9 miliar.

“Kalau pajak-pajak lain, masih memungkinkan bisa tercapai, bahkan melampaui target. Tetapi, khusus pajak minerba, harus menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?