KABUPATEN LUMAJANG

Genjot Pajak Daerah, Intensifikasi Jadi Strategi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2019 | 13:42 WIB
Genjot Pajak Daerah, Intensifikasi Jadi Strategi

(Foto: harianbhirawa.com)

LUMAJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) Pungutan Pajak Daerah tentang ‘Gambaran Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah’ kepada seluruh anggota Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Dalam bimtek tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono meminta agar pihak pemungut pajak dapat bekerja secara optimal. Intensifikasi harus terus digencarkan dan penegakan peraturan harus terus dilakukan.

“Target penerimaan pajak pada 2019 sebesar Rp100 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari target 2018 sebesar Rp64,3 miliar,” ujarnya di Aula Panti PKK dilansir dari harianbhirawa.com, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agus menyampaikan Pemkab Lumajang akan menggencarkan intensifikasi pemungutan pajak daerah dan berupaya mencegah terjadinya kebocoran akibat kelalaian maupun penyelewengan penggunaan pajak dan retribusi.

Dia juga menekankan bahwa pajak serta retribusi yang dipungut dari masyarakat merupakan suatu amanat dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Jika ada penyelewengan pajak, kepercayaan masyarakat akan tercederai.

Di samping itu, lanjut Agus, Pemkab Lumajang terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, salah satunya dengan menyasar pajak mineral dan batu bara (minerba). Target penerimaan pajak minerba tahun ini dipatok Rp37 miliar, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu Rp13 miliar dengan realisasi sebesar Rp9 miliar.

“Kalau pajak-pajak lain, masih memungkinkan bisa tercapai, bahkan melampaui target. Tetapi, khusus pajak minerba, harus menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN