KABUPATEN LUMAJANG

Genjot Pajak Daerah, Intensifikasi Jadi Strategi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2019 | 13:42 WIB
Genjot Pajak Daerah, Intensifikasi Jadi Strategi

(Foto: harianbhirawa.com)

LUMAJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) Pungutan Pajak Daerah tentang ‘Gambaran Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah’ kepada seluruh anggota Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Dalam bimtek tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono meminta agar pihak pemungut pajak dapat bekerja secara optimal. Intensifikasi harus terus digencarkan dan penegakan peraturan harus terus dilakukan.

“Target penerimaan pajak pada 2019 sebesar Rp100 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari target 2018 sebesar Rp64,3 miliar,” ujarnya di Aula Panti PKK dilansir dari harianbhirawa.com, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Agus menyampaikan Pemkab Lumajang akan menggencarkan intensifikasi pemungutan pajak daerah dan berupaya mencegah terjadinya kebocoran akibat kelalaian maupun penyelewengan penggunaan pajak dan retribusi.

Dia juga menekankan bahwa pajak serta retribusi yang dipungut dari masyarakat merupakan suatu amanat dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Jika ada penyelewengan pajak, kepercayaan masyarakat akan tercederai.

Di samping itu, lanjut Agus, Pemkab Lumajang terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, salah satunya dengan menyasar pajak mineral dan batu bara (minerba). Target penerimaan pajak minerba tahun ini dipatok Rp37 miliar, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu Rp13 miliar dengan realisasi sebesar Rp9 miliar.

“Kalau pajak-pajak lain, masih memungkinkan bisa tercapai, bahkan melampaui target. Tetapi, khusus pajak minerba, harus menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha