KOTA PALEMBANG

Genjot Pajak Daerah, Iklan di Mal & Bioskop Dipantau

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2019 | 11:32 WIB
Genjot Pajak Daerah, Iklan di Mal & Bioskop Dipantau

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang tengah membidik potensi pajak daerah atas iklan yang dipasang di mal, termasuk pada bioskop. Hal ini untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak reklame.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan BPPD akan terus mengejar target pajak reklame senilai Rp24,4 miliar. BPPD secara rutin menggelar penertiban pemasangan reklame, penagihan kepada wajib yang menunggak, serta penggalian potensi pajak reklame baru.

“Salah satunya dengan upaya tim dalam menggali potensi reklame yang berada di mal dan bioskop, videotron, termasuk piutang reklame,” kata Sulaiman, Minggu (1/9/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lebih lanjut, Sulaiman menyebut potensi pajak reklame yang ada pada mal memiliki nilai yang bervariasi. Meskipun hingga saat ini belum dilakukan pemungutan secara optimal, pajak reklame pada satu mal saja diestimasi akan menyumbang pendapatan senilai Rp1 miliar

Kepala BPPD Palembang ini menjelaskan belum optimalnya pemungutan pajak reklame pada mal dikarenakan pihak mal rata-rata melakukan pembayaran pajak pajak secara tahunan. Hal tersebut membuat banyak hal yang luput dari pengawasan, termasuk adanya reklame yang tak terdata.

Namun, saat ini BPPD telah aktif untuk mengimbau wajib pajak dengan mengirimkan surat resmi untuk penagihan pajak termasuk pada iklan yang ada pada mal dan bioskop. Sulaiman memaparkan adanya pengembangan potensi serta pengoptimalan pungutan untuk tiap jenis reklame akan berdampak positif pada penerimaan.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Hal ini terbukti dari peningkatan pencapaian penerimaan atas pajak reklame yang biasanya sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar mulai meningkat menjadi Rp2,9 miliar hingga Rp3 miliar. Jika tren positif pencapaiaan ini tetap terjaga, Sulaiman yakin target PAD dapat tercapai.

Selanjutnya, untuk penertiban pembayaran pajak reklame, BPPD akan menerapkan sanksi bagi pengguna yang menunggak. Sanksi tersebut salah satunya berupa penempelan stiker pada papan reklame. BPPD juga meminta meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang untuk tidak menerbitkan izin pemasangan iklan reklame.

“Perizinan tidak dikeluarkan jika ada wajib pajak yang menunggak. Sekarang sedang bangun jaringannya,” kata Sulaiman, seperti dilansir orator.id.(MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha