PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Pajak Daerah, BPRD Diminta Gandeng BPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 19:12 WIB
Genjot Pajak Daerah, BPRD Diminta Gandeng BPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) agar menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hal ini dilakukan untuk mendorong penerimaan pajak daerah 2019.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan sinergi dengan BPN akan mempermudah petugas pajak daerah untuk mengetahui data alamat wajib pajak lebih spesifik. Upaya ini untuk mengantisipasi terjadinya piutang pajak oleh wajib pajak.

“Hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pajaknya karena alamat tidak spesifik. Karenanya, kecocokan data alamat wajib pajak dan akurat menjadi hal yang penting bagi kami untuk menghindari piutang pajak daerah,” katanya, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, penjalinan sinergi merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan saat ini. Pasalnya BPN tengah melakukan sertifikasi tanah dengan Program Satu Peta sehingga data alamat wajib pajak bisa diketahui lebih jelas dan benar ke depannya.

Di samping itu, BPRD pun telah merumuskan strategi agar penerimaan pajak 2019 sebesar Rp44,1 triliun bisa segera dicapai. Target tersebut tumbuh 17,5% atau setara Rp6 triliun dibanding target 2018 yang hanya Rp38,1 triliun.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan strategi untuk mengejar target pajak 2019 direalisasikan dengan 5 program kerja tambahan. Program kerja ini sejatinya telah dilakukan sejak 2018 dan masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kami sudah melakukan 5 strategi ini. Kini kami menerapkan kembali 5 strategi,” katanya.

Kelima strategi itu meliputi pertama, fiscal cadaster yang merupakan upaya untuk menghasilkan peta perpajakan daerah secara digital. Kedua, penegakan hukum (law enforcement). Ketiga, penerapan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi yang direalisasikan dengan menjalin sinergi dengan perbankan.

Keempat, sosialisasi ke seluruh wilayah secara merata. Kelima, penerapan kebijakan penghapusan pajak (tax clearance) melalui sinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?