PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Pajak Daerah, BPRD Diminta Gandeng BPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 19:12 WIB
Genjot Pajak Daerah, BPRD Diminta Gandeng BPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) agar menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hal ini dilakukan untuk mendorong penerimaan pajak daerah 2019.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan sinergi dengan BPN akan mempermudah petugas pajak daerah untuk mengetahui data alamat wajib pajak lebih spesifik. Upaya ini untuk mengantisipasi terjadinya piutang pajak oleh wajib pajak.

“Hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pajaknya karena alamat tidak spesifik. Karenanya, kecocokan data alamat wajib pajak dan akurat menjadi hal yang penting bagi kami untuk menghindari piutang pajak daerah,” katanya, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurutnya, penjalinan sinergi merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan saat ini. Pasalnya BPN tengah melakukan sertifikasi tanah dengan Program Satu Peta sehingga data alamat wajib pajak bisa diketahui lebih jelas dan benar ke depannya.

Di samping itu, BPRD pun telah merumuskan strategi agar penerimaan pajak 2019 sebesar Rp44,1 triliun bisa segera dicapai. Target tersebut tumbuh 17,5% atau setara Rp6 triliun dibanding target 2018 yang hanya Rp38,1 triliun.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan strategi untuk mengejar target pajak 2019 direalisasikan dengan 5 program kerja tambahan. Program kerja ini sejatinya telah dilakukan sejak 2018 dan masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Kami sudah melakukan 5 strategi ini. Kini kami menerapkan kembali 5 strategi,” katanya.

Kelima strategi itu meliputi pertama, fiscal cadaster yang merupakan upaya untuk menghasilkan peta perpajakan daerah secara digital. Kedua, penegakan hukum (law enforcement). Ketiga, penerapan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi yang direalisasikan dengan menjalin sinergi dengan perbankan.

Keempat, sosialisasi ke seluruh wilayah secara merata. Kelima, penerapan kebijakan penghapusan pajak (tax clearance) melalui sinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha