KOTA TEGAL

Genjot PAD, Sistem Pembayaran Pajak Online Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 16:15 WIB
Genjot PAD, Sistem Pembayaran Pajak Online Dirilis

Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online di Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019). (Foto: Jatengprov.go.id)

TEGAL, DDTCNews – Pemerintah Kota Tegal kini mulai menerapkan sistem pembayaran pajak secara online. Hal itu ditandai dengan acara ‘Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online’ di Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pembayaran pajak dengan sistem online ini sudah bisa digunakan untuk pajak bulan April 2019 yang belum dibayarkan. Menurutnya, saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang praktis, modern dan mudah.

“Untuk itu, Pemerintah Kota Tegal menyiapkan sistem pembayaran pajak secara online, yang tentunya akan berbeda dengan sistem manual,” ujarnya dalam acara peluncuran sistem tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dedy menambahkan, selain memberi kemudahan bagi wajib pajak, sistem tersebut juga mempermudah pemerintah dalam mengontrol pendapatan di bidang pajak, tidak lagi per bulan melainkan secara real time. Data yang ada dalam sistem pun tidak bisa dimanipulasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi menyampaikan pembayaran pajak dengan sistem online itu merupakan salah satu rintisan smartcity, yang tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dia berharap semua pengusaha Kota Tegal bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal.

“Pada prinsipnya pemerintah tidak mau mempersulit pengusaha. Pemerintah kota berupaya memberi kemudahan pelayanan pembayaran pajak kepada wajib pajak, yang diimbangi dengan bagaimana wajib pajak memberikan kewajibannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Supriyanta menambahkan Bakeuda sengaja mengundang wajib pajak dalam acara launching tersebut untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara online.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Bakeuda Kota Tegal Toat Hartono menyampaikan, saat ini pelayanan pajak yang sudah bisa dilayani melalui sistem online adalah pajak self assessment, sedangkan untuk pelayanan pajak official assessmentmasih dalam proses untuk diintegrasikan dalam sistem online.

Seperti dilansir dari Jatengprov.go.id, pelayanan pajak yang saat ini sudah bisa dilayani dengan sistem online adalah pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang sudah berlangsung sejak 2016, pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, saat ini wajib pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan cara online sebelum tanggal 15 setiap bulannya. Wajib pajak yang telah diberi username dan password oleh Bakeuda, cukup dengan masuk ke aplikasi kemudian mengisi E-SPTPD dan akan mendapatkan kode bayar e-billing.

Dengan menunjukan kode bayar e-billing tersebut, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui pembayaran tunai di bank Jateng, ATM, atau mobile banking. Toat berharap sistem itu bisa lebih memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, yang dampaknya meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tegal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra