KOTA TEGAL

Genjot PAD, Sistem Pembayaran Pajak Online Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 16:15 WIB
Genjot PAD, Sistem Pembayaran Pajak Online Dirilis

Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online di Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019). (Foto: Jatengprov.go.id)

TEGAL, DDTCNews – Pemerintah Kota Tegal kini mulai menerapkan sistem pembayaran pajak secara online. Hal itu ditandai dengan acara ‘Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online’ di Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pembayaran pajak dengan sistem online ini sudah bisa digunakan untuk pajak bulan April 2019 yang belum dibayarkan. Menurutnya, saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang praktis, modern dan mudah.

“Untuk itu, Pemerintah Kota Tegal menyiapkan sistem pembayaran pajak secara online, yang tentunya akan berbeda dengan sistem manual,” ujarnya dalam acara peluncuran sistem tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dedy menambahkan, selain memberi kemudahan bagi wajib pajak, sistem tersebut juga mempermudah pemerintah dalam mengontrol pendapatan di bidang pajak, tidak lagi per bulan melainkan secara real time. Data yang ada dalam sistem pun tidak bisa dimanipulasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi menyampaikan pembayaran pajak dengan sistem online itu merupakan salah satu rintisan smartcity, yang tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dia berharap semua pengusaha Kota Tegal bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal.

“Pada prinsipnya pemerintah tidak mau mempersulit pengusaha. Pemerintah kota berupaya memberi kemudahan pelayanan pembayaran pajak kepada wajib pajak, yang diimbangi dengan bagaimana wajib pajak memberikan kewajibannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Supriyanta menambahkan Bakeuda sengaja mengundang wajib pajak dalam acara launching tersebut untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara online.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Bakeuda Kota Tegal Toat Hartono menyampaikan, saat ini pelayanan pajak yang sudah bisa dilayani melalui sistem online adalah pajak self assessment, sedangkan untuk pelayanan pajak official assessmentmasih dalam proses untuk diintegrasikan dalam sistem online.

Seperti dilansir dari Jatengprov.go.id, pelayanan pajak yang saat ini sudah bisa dilayani dengan sistem online adalah pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang sudah berlangsung sejak 2016, pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Selain itu, saat ini wajib pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan cara online sebelum tanggal 15 setiap bulannya. Wajib pajak yang telah diberi username dan password oleh Bakeuda, cukup dengan masuk ke aplikasi kemudian mengisi E-SPTPD dan akan mendapatkan kode bayar e-billing.

Dengan menunjukan kode bayar e-billing tersebut, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui pembayaran tunai di bank Jateng, ATM, atau mobile banking. Toat berharap sistem itu bisa lebih memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, yang dampaknya meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tegal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha