Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina.
Darmayani, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menjelaskan kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan PAD, terutama penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Penandatanganan MoU dan PKS ini terkait dengan optimalisasi pendapatan negara dan daerah,” ungkap Darmayani, seperti dikutip pada Selasa (13/8/2019).
Penandatangan MoU dan PKS tersebut difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaksanakan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
KPK memfasilitasi MoU dan PKS itu sebagai bagian rencana aksi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dari sektor PBBKB. KPK menilai adanya praktik korupsi dapat merugikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Inisiasi kerja sama tersebut berawal dari rekomendasi tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) bulanan yang dilakukan KPK pada Provinsi Sulawesi Selatan.
Kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama terhadap distribusi dan penyaluran minyak dan gas. Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir distribusi minyak dan gas ilegal.
Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, MoU dan PKS tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat. Adapun capaian penerimaan Bapenda Sulawesi Selatan dari sektor PBBKB sampai Juni 2019 ini senilai Rp320 miliar atau mencapai 47,15% dari target Rp680 miliar yang dicanangkan.
“Optimalisasi pendapatan daerah akan diekplorasi dari seluruh potensi sumber pendapatan daerah. Sehingga, kemampuan keuangan dapat terus ditingkatkan secara terukur dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, seperti dilansir news.rakyatku.com. (MG-nor/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.