PROVINSI SULAWESI SELATAN

Genjot PAD, Pemprov Gandeng BPH Migas & Pertamina

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 18:32 WIB
Genjot PAD, Pemprov Gandeng BPH Migas & Pertamina

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina.

Darmayani, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menjelaskan kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan PAD, terutama penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

“Penandatanganan MoU dan PKS ini terkait dengan optimalisasi pendapatan negara dan daerah,” ungkap Darmayani, seperti dikutip pada Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Penandatangan MoU dan PKS tersebut difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaksanakan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

KPK memfasilitasi MoU dan PKS itu sebagai bagian rencana aksi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dari sektor PBBKB. KPK menilai adanya praktik korupsi dapat merugikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Inisiasi kerja sama tersebut berawal dari rekomendasi tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) bulanan yang dilakukan KPK pada Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama terhadap distribusi dan penyaluran minyak dan gas. Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir distribusi minyak dan gas ilegal.

Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, MoU dan PKS tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat. Adapun capaian penerimaan Bapenda Sulawesi Selatan dari sektor PBBKB sampai Juni 2019 ini senilai Rp320 miliar atau mencapai 47,15% dari target Rp680 miliar yang dicanangkan.

“Optimalisasi pendapatan daerah akan diekplorasi dari seluruh potensi sumber pendapatan daerah. Sehingga, kemampuan keuangan dapat terus ditingkatkan secara terukur dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, seperti dilansir news.rakyatku.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha