KOTA KENDARI

Genjot PAD, Pajak Sarang Burung Walet Dilirik

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 02 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Genjot PAD, Pajak Sarang Burung Walet Dilirik

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

KENDARI, DDTCNews – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai melirik usaha sarang burung walet sebagai salah satu potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan dasar hukum pemungutan pajak sarang burung walet tertuang dalam Perda Kota Kendari No.6/2019. Untuk itu, Bapenda mulai aktif menyosialisasikan peraturan yang ada pada para pelaku usaha burung walet.

“Perdanya sudah ada, sehingga pemerinta kota wajib melakukan pemungutan. Namun, sebelum aktif melakukan pemungutan Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada para pelaku usaha sarang burung walet,” jelas Sri, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif

Sri berujar belum menggencarkan pemungutan karena saat ini masih dalam tahap penerbitan surat tagihan. Pasalnya, surat tagihan yang akan menjadi dasar dari besaran pungutan yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak.

“Kemarin sudah kita kumpulkan untuk diberikan edukasi agar lebih paham, karena ini terkait pajak, yang dikenakan usahanya bukan petani waletnya,” ujar Sri.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari ini mengatakan terdapat 120 pelaku usaha sarang burung walet. Pelaku usaha tersebut nantinya diharuskan membayar pajak sarang burung walet dengan tarif 10%

Baca Juga:
Sisir Kompleks Pertokoan, Pegawai Pajak Beri Peringatan kepada UMKM

“Berdasarkan data kami, ada sekitar 120 usaha burung walet yang tersebar dikota kendari,” ungkap sri, seperti dilansir inilahsutra.com

Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dengan demikian, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Selanjutnya yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet. Batas maksimal tarif yang dapat diterapkan pemerintah daerah adalah 10%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 14:30 WIB KOTA KENDARI

Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif

Minggu, 04 Agustus 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA KENDARI

Sisir Kompleks Pertokoan, Pegawai Pajak Beri Peringatan kepada UMKM

Minggu, 04 Desember 2022 | 08:30 WIB KOTA KENDARI

Pemkot Perpanjang Program Pemutihan PBB Sampai 31 Desember 2022

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?