Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews – Pemkot Kendari resmi memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1112/2022, wajib pajak masih bisa mengikuti pemutihan PBB-P2 hingga 31 Desember 2022.
"Jadi perpanjangan tersebut merupakan salah strategi Bapenda Kota Kendari untuk menarik wajib pajak agar membayar PBB-nya," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).
Dengan adanya fasilitas ini, lanjut Satria, masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 yang belum dibayar dan tidak perlu membayar denda. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui loket di Kantor Bapenda Kendari atau lewat aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu pun mengajak para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-nya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan tersebut.
"Pajak inggomiu membangun Kota Kendari yang kita cintai," tuturnya seperti dilansir detiksultra.com.
Untuk diketahui, program pemutihan PBB-P2 di Kota Kendari awalnya hanya digelar pada 10 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Pemutihan digelar untuk membantu masyarakat melunasi PBB-P2 di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi.
Pemkot menegaskan pemutihan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.