KOTA KENDARI

Pemkot Perpanjang Program Pemutihan PBB Sampai 31 Desember 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Desember 2022 | 08:30 WIB
Pemkot Perpanjang Program Pemutihan PBB Sampai 31 Desember 2022

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemkot Kendari resmi memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1112/2022, wajib pajak masih bisa mengikuti pemutihan PBB-P2 hingga 31 Desember 2022.

"Jadi perpanjangan tersebut merupakan salah strategi Bapenda Kota Kendari untuk menarik wajib pajak agar membayar PBB-nya," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan adanya fasilitas ini, lanjut Satria, masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 yang belum dibayar dan tidak perlu membayar denda. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui loket di Kantor Bapenda Kendari atau lewat aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa).

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu pun mengajak para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-nya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan tersebut.

"Pajak inggomiu membangun Kota Kendari yang kita cintai," tuturnya seperti dilansir detiksultra.com.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk diketahui, program pemutihan PBB-P2 di Kota Kendari awalnya hanya digelar pada 10 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Pemutihan digelar untuk membantu masyarakat melunasi PBB-P2 di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi.

Pemkot menegaskan pemutihan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP