KOTA KENDARI

Pemkot Perpanjang Program Pemutihan PBB Sampai 31 Desember 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Desember 2022 | 08:30 WIB
Pemkot Perpanjang Program Pemutihan PBB Sampai 31 Desember 2022

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemkot Kendari resmi memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1112/2022, wajib pajak masih bisa mengikuti pemutihan PBB-P2 hingga 31 Desember 2022.

"Jadi perpanjangan tersebut merupakan salah strategi Bapenda Kota Kendari untuk menarik wajib pajak agar membayar PBB-nya," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan adanya fasilitas ini, lanjut Satria, masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 yang belum dibayar dan tidak perlu membayar denda. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui loket di Kantor Bapenda Kendari atau lewat aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa).

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu pun mengajak para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-nya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan tersebut.

"Pajak inggomiu membangun Kota Kendari yang kita cintai," tuturnya seperti dilansir detiksultra.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, program pemutihan PBB-P2 di Kota Kendari awalnya hanya digelar pada 10 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Pemutihan digelar untuk membantu masyarakat melunasi PBB-P2 di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi.

Pemkot menegaskan pemutihan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra