KOTA KENDARI

Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Muhamad Wildan | Rabu, 05 April 2023 | 15:00 WIB
Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Wali kota Kendari memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengingatkan bahwa pelunasan PBB-P2 bakal menjadi syarat pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkot Kendari. Untuk itu, ia meminta ASN untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Kami lihat untuk ASN yang belum bayar PBB maka akan ditangguhkan. Jadi, ASN ini tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga harus menjalankan kewajiban," katanya, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Asmawa menuturkan PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

"Kalau tidak salah tahun 2022 melebihi target 100%. Dalam konteks itu, peran PBB guna membiayai pembangunan prioritas di pemerintah kota. Karenanya, pendapatan dari sektor PBB diharapkan dapat terus meningkat," tuturnya.

Pada tahun ini, Pemkot Kendari akan mendistribusikan sebanyak 118.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada para wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak di Kendari dapat melakukan pembayaran secara digital melalui aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa) atau transfer rekening. Pembayaran PBB secara online ini dapat dilakukan melalui seluruh bank, tak hanya bank BUMN.

"Itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan dalam sistemnya kami, kita menggunakan m-banking semua boleh," ujar Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra