KOTA KENDARI

Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Muhamad Wildan | Rabu, 05 April 2023 | 15:00 WIB
Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Wali kota Kendari memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengingatkan bahwa pelunasan PBB-P2 bakal menjadi syarat pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkot Kendari. Untuk itu, ia meminta ASN untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Kami lihat untuk ASN yang belum bayar PBB maka akan ditangguhkan. Jadi, ASN ini tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga harus menjalankan kewajiban," katanya, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Asmawa menuturkan PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

"Kalau tidak salah tahun 2022 melebihi target 100%. Dalam konteks itu, peran PBB guna membiayai pembangunan prioritas di pemerintah kota. Karenanya, pendapatan dari sektor PBB diharapkan dapat terus meningkat," tuturnya.

Pada tahun ini, Pemkot Kendari akan mendistribusikan sebanyak 118.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada para wajib pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak di Kendari dapat melakukan pembayaran secara digital melalui aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa) atau transfer rekening. Pembayaran PBB secara online ini dapat dilakukan melalui seluruh bank, tak hanya bank BUMN.

"Itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan dalam sistemnya kami, kita menggunakan m-banking semua boleh," ujar Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN