KOTA KENDARI

Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Muhamad Wildan | Rabu, 05 April 2023 | 15:00 WIB
Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Wali kota Kendari memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengingatkan bahwa pelunasan PBB-P2 bakal menjadi syarat pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkot Kendari. Untuk itu, ia meminta ASN untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Kami lihat untuk ASN yang belum bayar PBB maka akan ditangguhkan. Jadi, ASN ini tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga harus menjalankan kewajiban," katanya, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Asmawa menuturkan PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

"Kalau tidak salah tahun 2022 melebihi target 100%. Dalam konteks itu, peran PBB guna membiayai pembangunan prioritas di pemerintah kota. Karenanya, pendapatan dari sektor PBB diharapkan dapat terus meningkat," tuturnya.

Pada tahun ini, Pemkot Kendari akan mendistribusikan sebanyak 118.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada para wajib pajak.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak di Kendari dapat melakukan pembayaran secara digital melalui aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa) atau transfer rekening. Pembayaran PBB secara online ini dapat dilakukan melalui seluruh bank, tak hanya bank BUMN.

"Itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan dalam sistemnya kami, kita menggunakan m-banking semua boleh," ujar Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor