KOTA MALANG

Genjot PAD, Malang Kembali Rilis Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 12:32 WIB
Genjot PAD, Malang Kembali Rilis Pemutihan Pajak

Salah satu sudut Kota Malang.

MALANG, DDTCNews—Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali meluncurkan program pemutihan atau penghapusan denda pajak yang dikenal dengan Sunset Policy IV. Melalui program ini, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak diharapkan kembali alami lonjakan.

Program Sunset Policy ini seakan telah menjadi budaya, karena rutin diselenggarakan setiap tahun guna menarik lebih banyak wajib pajak (WP). Diharapkan melalui program ini, akan semakin banyak WP yang membayar pajak tanpa khawatir akan dikenai denda besar.

Sunset policy merupakan salah satu program yang memang sudah menjadi budaya. Denda bagi WP ditiadakan, dan WP bisa langsung membayarkan kewajiban pajaknya,” kata Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, Senin (19/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ade menjelaskan program tersebut sangat menguntungkan wajib pajak. Sebab, denda keterlambatan atas pembayaran pajak sepenuhnya tidak dikenakan. Selain itu, WP cukup mendatangi Bank Jatim terdekat jika ingin membayarkan pajak terutangnya.

Ia menambahkan program ini juga memberi keuntungan bagi Pemerintah Kota Malang. Lantaran WP yang sebelumnya tidak diketahui akibat tak terdata dapat terdeteksi. Dengan demikian, data tentang WP menjadi semakin lengkap dan dapat membantu penetapan target di tahun berikutnya.

Lebih lanjut, seperti dilansir malangtimes.com, Ade memaparkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang masa program ini berlaku tiga bulan. Kepala BP2D Kpta Malang ini pun optimis target pajak dapat tercapai, melihat dari perolehan fantastis yang ditorehkan program Sunset Policy sebelumnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Adapun selama tiga tahun berturut-turut program Sunset Policy berhasil menghimpun pendapatan senilai hampir Rp10 Miliar, dari 17 ribu WP. Secara lebih rinci, besaran tersebut berasal dari Program Sunset Policy I pada 2016 yang berhasil menghimpun pendapatan senilai Rp1,5 miliar dari 4.928 WP.

Selanjutnya, dari Sunset Policy II yang diselenggarakan pada 2017. Jumlah SPPT yang dibayar sebanyak 2.383 dan menyumbang realisasi pembayaran senilai Rp587,2 juta. Terakhir, dariSunset Policy III yang 25 November 2018 hingga 26 April 2019. Tercatat 10.468 WP memanfaatkan program ini dan menyumbang penerimaan Rp6,8 miliar lebih.

Berdasarkan sejarah tersebut, menjadi lumrah jika program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang ini mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI. Tak hanya itu program ini juga menjadi percontohan bagi daerah lain guna menangani tunggakan piutang pajak daerah. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha