KOTA SAMARINDA

Genjot PAD, Lahan Perkebunan Jadi Permukiman

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 19 September 2016 | 10:07 WIB
Genjot PAD, Lahan Perkebunan Jadi Permukiman

SAMARINDA, DDTCNews Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) terus didorong Pemerintah Kota Samarinda. Salah satunya, dengan mengubah eks lahan perkebunan menjadi kawasan permukiman.

Kabid Penataan Kota Disciptakot Samarinda Dian Ruhendra mengatakan ada beberapa lokasi perkebunan di pinggiran Samarinda, seperti di Kecamatan Palaran dan Samarinda Utara yang rusak oleh aktivitas pertambangan di sekitarnya, sehingga lahan tersebut tak lagi produktif. Menurutnya, titik itulah yang cocok menjadi lokasi pengembangan permukiman.

“Ditanam tak bisa tumbuh. Kalau diperbaiki butuh biaya besar. Maka, kami berencana menjadikannya sebagai permukiman. Perubahan kebun menjadi hunian itu sesuai kebutuhan kota. Apalagi Samarinda menuju kota metropolitan,” ujarnya, Senin (19/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kendati demikian, Dian menjelaskan untuk mengubah tata ruang tak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, semuanya sudah terintegrasi. Meski demikian, dia menyebut hal itu dapat dievaluasi per lima tahun.

“Kalau memenuhi syarat misalnya secara geologi, topografi, dan lainnya, bisa dipertimbangkan,” katanya.

Dia menyebut berkembangnya sebuah tata ruang disebabkan adanya aksesbilitas suatu wilayah. Misalnya terkait pembukaan jalan, maka secara otomatis masyarakat menjadikan tempat itu sebagai permukiman

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Ketika disiarkan ke publik dan hasilnya oke, baru dibuatkan peraturan daerah (perda). Setelah itu baru dipakai pemkot sebagai acuan. Kalau memang boleh diubah hunian, kami support,” ungkapnya.

Dian juga menjelaskan dalam permukiman yang terbentuk nantinya, titik-titik komersial tetap diperbolehkan. Meski jumlahnya tak bisa banyak.

“Di permukiman, aktivitas bisnis juga akan menggerakkan perekonomian masyarakat. Misalnya, kalau malam-malam lapar, bisa cari yang terdekat,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, seperti dikutip dalam Kaltim.Prokal.co, anggota Komisi II DPRD Samarinda Sarwono menerangkan bila perda tata ruang wilayah diubah untuk peningkatan daerah permukiman, maka akan menambah potensi PBB untuk PAD.

“Misal, di jalur ring road, status lahannya kebanyakan masih untuk perkebunan. Namun, daerah yang dikatakan perkebunan itu hanya berupa lahan kosong yang tidak digunakan. Ini yang harus dilirik,” katanya.

Bila perda tentang tata ruang wilayah perkebunan yang kosong tersebut disesuaikan untuk dijadikan permukiman dan kawasan ekonomi, sambungnya, maka PBB dan izin mendirikan bangunan (IMB) dapat meningkat.

“Ini hasilnya bisa untuk pembangunan, juga menutupi kekurangan dana perimbangan. Ini tinggal kebijakan dari kepala daerah. Apakah mau memulai langkah dari sini. Karena daerah perkebunan yang tak bisa dimukimi, bila dijadikan daerah permukiman, maka akan meningkatkan pendapatan daerah,” ulasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses