KOTA SAMARINDA

Genjot PAD, Lahan Perkebunan Jadi Permukiman

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 19 September 2016 | 10:07 WIB
Genjot PAD, Lahan Perkebunan Jadi Permukiman

SAMARINDA, DDTCNews Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) terus didorong Pemerintah Kota Samarinda. Salah satunya, dengan mengubah eks lahan perkebunan menjadi kawasan permukiman.

Kabid Penataan Kota Disciptakot Samarinda Dian Ruhendra mengatakan ada beberapa lokasi perkebunan di pinggiran Samarinda, seperti di Kecamatan Palaran dan Samarinda Utara yang rusak oleh aktivitas pertambangan di sekitarnya, sehingga lahan tersebut tak lagi produktif. Menurutnya, titik itulah yang cocok menjadi lokasi pengembangan permukiman.

“Ditanam tak bisa tumbuh. Kalau diperbaiki butuh biaya besar. Maka, kami berencana menjadikannya sebagai permukiman. Perubahan kebun menjadi hunian itu sesuai kebutuhan kota. Apalagi Samarinda menuju kota metropolitan,” ujarnya, Senin (19/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kendati demikian, Dian menjelaskan untuk mengubah tata ruang tak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, semuanya sudah terintegrasi. Meski demikian, dia menyebut hal itu dapat dievaluasi per lima tahun.

“Kalau memenuhi syarat misalnya secara geologi, topografi, dan lainnya, bisa dipertimbangkan,” katanya.

Dia menyebut berkembangnya sebuah tata ruang disebabkan adanya aksesbilitas suatu wilayah. Misalnya terkait pembukaan jalan, maka secara otomatis masyarakat menjadikan tempat itu sebagai permukiman

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Ketika disiarkan ke publik dan hasilnya oke, baru dibuatkan peraturan daerah (perda). Setelah itu baru dipakai pemkot sebagai acuan. Kalau memang boleh diubah hunian, kami support,” ungkapnya.

Dian juga menjelaskan dalam permukiman yang terbentuk nantinya, titik-titik komersial tetap diperbolehkan. Meski jumlahnya tak bisa banyak.

“Di permukiman, aktivitas bisnis juga akan menggerakkan perekonomian masyarakat. Misalnya, kalau malam-malam lapar, bisa cari yang terdekat,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebelumnya, seperti dikutip dalam Kaltim.Prokal.co, anggota Komisi II DPRD Samarinda Sarwono menerangkan bila perda tata ruang wilayah diubah untuk peningkatan daerah permukiman, maka akan menambah potensi PBB untuk PAD.

“Misal, di jalur ring road, status lahannya kebanyakan masih untuk perkebunan. Namun, daerah yang dikatakan perkebunan itu hanya berupa lahan kosong yang tidak digunakan. Ini yang harus dilirik,” katanya.

Bila perda tentang tata ruang wilayah perkebunan yang kosong tersebut disesuaikan untuk dijadikan permukiman dan kawasan ekonomi, sambungnya, maka PBB dan izin mendirikan bangunan (IMB) dapat meningkat.

“Ini hasilnya bisa untuk pembangunan, juga menutupi kekurangan dana perimbangan. Ini tinggal kebijakan dari kepala daerah. Apakah mau memulai langkah dari sini. Karena daerah perkebunan yang tak bisa dimukimi, bila dijadikan daerah permukiman, maka akan meningkatkan pendapatan daerah,” ulasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?