KOTA SAMARINDA

Genjot PAD, Lahan Perkebunan Jadi Permukiman

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 19 September 2016 | 10:07 WIB
Genjot PAD, Lahan Perkebunan Jadi Permukiman

SAMARINDA, DDTCNews Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) terus didorong Pemerintah Kota Samarinda. Salah satunya, dengan mengubah eks lahan perkebunan menjadi kawasan permukiman.

Kabid Penataan Kota Disciptakot Samarinda Dian Ruhendra mengatakan ada beberapa lokasi perkebunan di pinggiran Samarinda, seperti di Kecamatan Palaran dan Samarinda Utara yang rusak oleh aktivitas pertambangan di sekitarnya, sehingga lahan tersebut tak lagi produktif. Menurutnya, titik itulah yang cocok menjadi lokasi pengembangan permukiman.

“Ditanam tak bisa tumbuh. Kalau diperbaiki butuh biaya besar. Maka, kami berencana menjadikannya sebagai permukiman. Perubahan kebun menjadi hunian itu sesuai kebutuhan kota. Apalagi Samarinda menuju kota metropolitan,” ujarnya, Senin (19/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kendati demikian, Dian menjelaskan untuk mengubah tata ruang tak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, semuanya sudah terintegrasi. Meski demikian, dia menyebut hal itu dapat dievaluasi per lima tahun.

“Kalau memenuhi syarat misalnya secara geologi, topografi, dan lainnya, bisa dipertimbangkan,” katanya.

Dia menyebut berkembangnya sebuah tata ruang disebabkan adanya aksesbilitas suatu wilayah. Misalnya terkait pembukaan jalan, maka secara otomatis masyarakat menjadikan tempat itu sebagai permukiman

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Ketika disiarkan ke publik dan hasilnya oke, baru dibuatkan peraturan daerah (perda). Setelah itu baru dipakai pemkot sebagai acuan. Kalau memang boleh diubah hunian, kami support,” ungkapnya.

Dian juga menjelaskan dalam permukiman yang terbentuk nantinya, titik-titik komersial tetap diperbolehkan. Meski jumlahnya tak bisa banyak.

“Di permukiman, aktivitas bisnis juga akan menggerakkan perekonomian masyarakat. Misalnya, kalau malam-malam lapar, bisa cari yang terdekat,” imbuhnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sebelumnya, seperti dikutip dalam Kaltim.Prokal.co, anggota Komisi II DPRD Samarinda Sarwono menerangkan bila perda tata ruang wilayah diubah untuk peningkatan daerah permukiman, maka akan menambah potensi PBB untuk PAD.

“Misal, di jalur ring road, status lahannya kebanyakan masih untuk perkebunan. Namun, daerah yang dikatakan perkebunan itu hanya berupa lahan kosong yang tidak digunakan. Ini yang harus dilirik,” katanya.

Bila perda tentang tata ruang wilayah perkebunan yang kosong tersebut disesuaikan untuk dijadikan permukiman dan kawasan ekonomi, sambungnya, maka PBB dan izin mendirikan bangunan (IMB) dapat meningkat.

“Ini hasilnya bisa untuk pembangunan, juga menutupi kekurangan dana perimbangan. Ini tinggal kebijakan dari kepala daerah. Apakah mau memulai langkah dari sini. Karena daerah perkebunan yang tak bisa dimukimi, bila dijadikan daerah permukiman, maka akan meningkatkan pendapatan daerah,” ulasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN