DI YOGYAKARTA

Genjot PAD, Aset Daerah Disewakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 20:19 WIB
Genjot PAD, Aset Daerah Disewakan

YOGYAKARTA, DDTCNews — Pemprov DI Yogyakarta berencana menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan menyewakan aset daerah di samping mengintensifkan beberapa sektor pendapatan lain seperti retribusi dan perizinan penggunaan wilayah pertambangan.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY Gatot Saptadi menyebutkan salah satu aset yang akan disewakan adalah mess Pemprov DIY di Kaliurang. Meski kontribusinya kecil terhadap pendapatan, namun bukan tidak mungkin bisa menutupi defisit PAD.

“Tren penerimaan asli daerah (PAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tahun ke tahun memang menurun. Hal ini tidak dapat terus dibiarkan dan membutuhkan solusi penanganan secara cepat dan tepat,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Dia menambahkan, pemprov perlu mengkaji dan mempertimbangkan dengan baik sebelum mengambil keputusan guna meminimalisir kesalahan dan memperoleh dampak positif atas kepusan tersebut.

Selama ini PAD DIY bergantung pada penerimaan pajak kendaraaan bermotor (PKB). Namun, sektor ini tidak selamanya bisa diandalkan, sehingga diperlukan sumber penerimaan alternatif untuk menopang PAD DIY.

Gatot juga menyoroti masalah proporsi belanja pegawai. Proporsi belanja pegawai perlu ditata agar lebih efisien. Untuk itu, ke depan akan dibuat perencanaan pembangunan yang lebih matang. “Kita tidak bijaksana kalau hanya memikirkan pajak daerah saja, harus ada inovasi yang lain,” katanya.

Sejauh ini, seperti yang dikutip harianjogja.com, Pemprov DIY mengharapkan kucuran dana transfer dari pemerintah pusat. Akan tetapi, dana yang akan diberikan sesuai dengan kinerja Pemprov DIY tersebut, hingga kini belum juga cair. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit