DI YOGYAKARTA

Genjot PAD, Aset Daerah Disewakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 20:19 WIB
Genjot PAD, Aset Daerah Disewakan

YOGYAKARTA, DDTCNews — Pemprov DI Yogyakarta berencana menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan menyewakan aset daerah di samping mengintensifkan beberapa sektor pendapatan lain seperti retribusi dan perizinan penggunaan wilayah pertambangan.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY Gatot Saptadi menyebutkan salah satu aset yang akan disewakan adalah mess Pemprov DIY di Kaliurang. Meski kontribusinya kecil terhadap pendapatan, namun bukan tidak mungkin bisa menutupi defisit PAD.

“Tren penerimaan asli daerah (PAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tahun ke tahun memang menurun. Hal ini tidak dapat terus dibiarkan dan membutuhkan solusi penanganan secara cepat dan tepat,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menambahkan, pemprov perlu mengkaji dan mempertimbangkan dengan baik sebelum mengambil keputusan guna meminimalisir kesalahan dan memperoleh dampak positif atas kepusan tersebut.

Selama ini PAD DIY bergantung pada penerimaan pajak kendaraaan bermotor (PKB). Namun, sektor ini tidak selamanya bisa diandalkan, sehingga diperlukan sumber penerimaan alternatif untuk menopang PAD DIY.

Gatot juga menyoroti masalah proporsi belanja pegawai. Proporsi belanja pegawai perlu ditata agar lebih efisien. Untuk itu, ke depan akan dibuat perencanaan pembangunan yang lebih matang. “Kita tidak bijaksana kalau hanya memikirkan pajak daerah saja, harus ada inovasi yang lain,” katanya.

Sejauh ini, seperti yang dikutip harianjogja.com, Pemprov DIY mengharapkan kucuran dana transfer dari pemerintah pusat. Akan tetapi, dana yang akan diberikan sesuai dengan kinerja Pemprov DIY tersebut, hingga kini belum juga cair. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN