Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
NEW DELHI, DDTCNews — Otoritas Pajak India bekerja sama dengan Departemen Teknologi dan Informasi India meluncurkan kalkulator online pajak untuk memudahkan wajib pajak (WP) mengecek kewajiban pajak sekaligus menghitung jumlah pajak terutangnya.
Kalkulator online tersebut langsung terhubung secara realtime dengan website Central Board of Direct Taxes (CBDT) India, sehingga pemakaiannya juga dapat mengaktivasi pelaporan pajak penghasilan (PPh), baik untuk WP orang pribadi maupun badan.
"Program dan sistem dalam kalkulator pajak itu telah diperbaharui dan disesuaikan dengan tarif terbaru yang digunakan untuk menghitung pajak. Fasilitas ini dapat digunakan WP baik orang pribadi maupun badan," ungkap CBDT India dalam satu pernyataan resmi, Senin (9/5).
Meskipun demikian, CBDT mengingatkan agar WP India tidak melulu mengandalkan kalkulator pajak tersebut dalam menghitung kewajiban PPh-nya. Apalagi, perhitungan PPh India tergolong rumit dengan berbagai ketentuan yang berbeda, yang belum semuanya terprogram dalam kalkulator tersebut.
Selain memudahkan pelaporan pajaknya, seperti dikutip newindianexpress.com, CBDT berharap fasilitas baru tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Pada 2013, hanya sekitar 3% setara 29 juta orang dari 1,23 miliar populasi India yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan PPh-nya.*
Baca : Jasa Pajak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.