PELAYANAN PAJAK

Genjot Kepatuhan, India Rilis Kalkulator Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 09 Mei 2016 | 19:28 WIB
Genjot Kepatuhan, India Rilis Kalkulator Pajak

NEW DELHI, DDTCNews — Otoritas Pajak India bekerja sama dengan Departemen Teknologi dan Informasi India meluncurkan kalkulator online pajak untuk memudahkan wajib pajak (WP) mengecek kewajiban pajak sekaligus menghitung jumlah pajak terutangnya.

Kalkulator online tersebut langsung terhubung secara realtime dengan website Central Board of Direct Taxes (CBDT) India, sehingga pemakaiannya juga dapat mengaktivasi pelaporan pajak penghasilan (PPh), baik untuk WP orang pribadi maupun badan.

"Program dan sistem dalam kalkulator pajak itu telah diperbaharui dan disesuaikan dengan tarif terbaru yang digunakan untuk menghitung pajak. Fasilitas ini dapat digunakan WP baik orang pribadi maupun badan," ungkap CBDT India dalam satu pernyataan resmi, Senin (9/5).

Baca Juga:
Tren Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2019-2023, Karyawan Paling Tinggi

Meskipun demikian, CBDT mengingatkan agar WP India tidak melulu mengandalkan kalkulator pajak tersebut dalam menghitung kewajiban PPh-nya. Apalagi, perhitungan PPh India tergolong rumit dengan berbagai ketentuan yang berbeda, yang belum semuanya terprogram dalam kalkulator tersebut.

Selain memudahkan pelaporan pajaknya, seperti dikutip newindianexpress.com, CBDT berharap fasilitas baru tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Pada 2013, hanya sekitar 3% setara 29 juta orang dari 1,23 miliar populasi India yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan PPh-nya.*

Baca : Jasa Pajak


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 16:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Tren Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2019-2023, Karyawan Paling Tinggi

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?