KAMBOJA

Genjot Investasi, Urus Izin Usaha Mulai Online dan Ada Potongan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juni 2020 | 06:00 WIB
Genjot Investasi, Urus Izin Usaha Mulai Online dan Ada Potongan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews—Pemerintah Kamboja meluncurkan sistem perizinan usaha pada platform teknologi digital untuk memudahkan para investor membuka atau memperluas bisnisnya di negara tersebut.

Menteri Keuangan Aun Pornmoniroth mengatakan sistem baru ini akan meningkatkan iklim investasi sekaligus meningkatkan daya saing Kamboja. Selain itu, pendaftaran usaha melalui sistem online juga berkesempatan mendapat keringanan pajak.

“Saya benar-benar senang. Seluruh prosesnya dapat dilakukan hanya dalam waktu delapan hari," katanya dikutip Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pornmoniroth menjelaskan sistem online itu mengintegrasikan enam kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ekonomi dan Keuangan, Kementerian Perdagangan; Kementerian Ketenagakerjaan dan Pendidikan Kejuruan; Departemen Umum Perpajakan; dan Dewan Pembangunan Kamboja.

Dia juga meyakini kehadiran sistem online tersebut akan mengubah Kamboja menjadi tujuan investasi yang modern dan dinamis, terutama dalam konteks perubahan rantai produksi global dan relokasi pabrik.

"Saya mendorong pengusaha untuk menggunakan sistem pendaftaran bisnis baru dan memanfaatkannya semaksimal mungkin," ujar Pornmoniroth.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sementara itu, Sekretaris Negara Kementerian Keuangan Phan Phalla menambahkan bahwa platform terssebut dapat mempertukarkan data sehingga mempercepat kementerian/lembaga meninjau dan menyetujuinya.

"Semua proses akan dilakukan secara online. Tidak perlu dokumen fisik," tuturnya.

Semua biaya juga dibayar secara online. Sementara itu, sertifikat yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga akan diberikan dalam format digital. Oleh karena itu, perusahaan dapat dipublikasikan sertifikat tersebut secara mandiri.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Biaya pendaftaran usaha melalui mekanisme online disebut bisa terpangkas sekitar 40%. Hal itu di antaranya disebabkan oleh pajak pendaftaran hak paten yang telah dipotong 50% dan pengecualian dari pajak pendaftaran.

Wakil Presiden Kamar Dagang Kamboja Lim Heng mengatakan pihaknya menyambut baik dan sangat mendukung sistem pendaftaran online ini. Dia berharap bisa menarik lebih banyak investor asing ke Kamboja.

Meski sistem pengajuan izin usaha mengalami kemajuan, ia juga mengingatkan pemerintah untuk tak melupakan fokus penguatan sumber daya manusia (SDM), terutama yang berkaitan dengan pelatihan teknologi informasi.

"Kami ingin kementerian meluncurkan kursus pelatihan SDM untuk memastikan setiap orang memiliki pemahaman yang komprehensif tentang teknologi informasi," ujarnya dilansir dari Phnompenhpost. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN