KAMBOJA

Genjot Investasi, Urus Izin Usaha Mulai Online dan Ada Potongan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juni 2020 | 06:00 WIB
Genjot Investasi, Urus Izin Usaha Mulai Online dan Ada Potongan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews—Pemerintah Kamboja meluncurkan sistem perizinan usaha pada platform teknologi digital untuk memudahkan para investor membuka atau memperluas bisnisnya di negara tersebut.

Menteri Keuangan Aun Pornmoniroth mengatakan sistem baru ini akan meningkatkan iklim investasi sekaligus meningkatkan daya saing Kamboja. Selain itu, pendaftaran usaha melalui sistem online juga berkesempatan mendapat keringanan pajak.

“Saya benar-benar senang. Seluruh prosesnya dapat dilakukan hanya dalam waktu delapan hari," katanya dikutip Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pornmoniroth menjelaskan sistem online itu mengintegrasikan enam kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ekonomi dan Keuangan, Kementerian Perdagangan; Kementerian Ketenagakerjaan dan Pendidikan Kejuruan; Departemen Umum Perpajakan; dan Dewan Pembangunan Kamboja.

Dia juga meyakini kehadiran sistem online tersebut akan mengubah Kamboja menjadi tujuan investasi yang modern dan dinamis, terutama dalam konteks perubahan rantai produksi global dan relokasi pabrik.

"Saya mendorong pengusaha untuk menggunakan sistem pendaftaran bisnis baru dan memanfaatkannya semaksimal mungkin," ujar Pornmoniroth.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sementara itu, Sekretaris Negara Kementerian Keuangan Phan Phalla menambahkan bahwa platform terssebut dapat mempertukarkan data sehingga mempercepat kementerian/lembaga meninjau dan menyetujuinya.

"Semua proses akan dilakukan secara online. Tidak perlu dokumen fisik," tuturnya.

Semua biaya juga dibayar secara online. Sementara itu, sertifikat yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga akan diberikan dalam format digital. Oleh karena itu, perusahaan dapat dipublikasikan sertifikat tersebut secara mandiri.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Biaya pendaftaran usaha melalui mekanisme online disebut bisa terpangkas sekitar 40%. Hal itu di antaranya disebabkan oleh pajak pendaftaran hak paten yang telah dipotong 50% dan pengecualian dari pajak pendaftaran.

Wakil Presiden Kamar Dagang Kamboja Lim Heng mengatakan pihaknya menyambut baik dan sangat mendukung sistem pendaftaran online ini. Dia berharap bisa menarik lebih banyak investor asing ke Kamboja.

Meski sistem pengajuan izin usaha mengalami kemajuan, ia juga mengingatkan pemerintah untuk tak melupakan fokus penguatan sumber daya manusia (SDM), terutama yang berkaitan dengan pelatihan teknologi informasi.

"Kami ingin kementerian meluncurkan kursus pelatihan SDM untuk memastikan setiap orang memiliki pemahaman yang komprehensif tentang teknologi informasi," ujarnya dilansir dari Phnompenhpost. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP