KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Investasi Sebelum Pilpres, Pemerintah Andalkan Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:05 WIB
Genjot Investasi Sebelum Pilpres, Pemerintah Andalkan Insentif Fiskal

Menkeu Sri Mulyani (kiri), Menkes Budi G Sadikin (tengah) dan Mensos Tri Rismaharini menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/2/2023). Rapat tersebut membahas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal terus meningkatkan dukungan untuk mengerek kinerja investasi secara signifikan pada 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan investasi menjadi salah satu fokus pemerintah sebelum periode jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir. Strategi peningkatan investasi tersebut salah satunya dengan memberikan berbagai insentif fiskal.

"Kita akan menggunakan insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, supertax deduction untuk research dan vokasi, serta tax allowance dalam rangka untuk mendukung berbagai transformasi industri," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal utamanya digunakan untuk menarik investasi yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA). Selain itu, insentif fiskal juga penting untuk memperkuat ekosistem industri otomotif yang berbasiskan listrik atau baterai.

Misalnya melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang tertentu.

Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Insentif ini dimaksudkan mendorong kegiatan pada bidang litbang, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha.

Selain insentif, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga telah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Misalnya melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Pemerintah perlu untuk meningkatkan dukungan agar investasi meningkat secara signifikan melalui berbagai perubahan regulasi yang sudah dicapai sehingga fokusnya tahun 2024 adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, UU PPSK, UU HPP, dan UU HKPD," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax