KEMUDAHAN BERUSAHA

Genjot Investasi, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 08:47 WIB
Genjot Investasi, Ini yang Dilakukan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah menyatukan 2 Satuan Tugas (Satgas) antara Satgas Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dengan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB). Hal ini dilakukan guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam mendorong perekonomian nasional.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah menemukan salah satu permasalahan dalam pelaksanaan Satgas yang telah berjalan selama ini, yakni kurang menyebarnya informasi terkait kebijakan pelaksanaan berusaha ini di kalangan pemerintah daerah (Pemda).

“Perlu adanya kesinambungan kerja antara kedua satgas agar pelaksanaan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terealisasi dengan efektif,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Menurutnya perlu dilakukan peran aktif dari Satgas Pemerintah Pusat yang mengawasi Pemda dalam melakukan identifikasi permasalahan dan debottlenecking terhadap pelaksanaan kemudahan berusaha di setiap wilayah Indonesia.

"Kami terus menggerakan Satgas Leading Sector yang bertanggungjawab untuk mengawasi kegiatan usaha di seluruh daerah. Satgas ini dilengkapi dengan sistem komunikasi online agar bisa tracking semua permohonan investasi yang berjalan,” tegasnya.

Berdasarkan hal itu, pemerintah menggabungkan Satgas PKE dengan Satgas PPB dalam rangka mengubah seluruh proses investasi di Indonesia menjadi online dan terintegrasi, sehingga Satgas bisa memantau titik penghambat proses perizinan dan bisa mencari solusi terbaik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengakui ada beberapa laporan penyelesaian kasus berusaha serta pelaku baru (new entrants) dalam investasi di Indonesia, yang baru mendaftar sejak Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017 tentang Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Untuk new entrants, terdapat 1.054 proyek dengan nilai sebesar US$42,6 miliar yang merupakan kenaikan nilai investasi negara sebesar 23% dari tahun sebelumnya sampai dengan 14 Desember 2017,” ungkap Edy.

Sedangkan untuk pemantauan penyelesaian kasus, pemerintah melalui Kelompok Kerja (Pokja) IV telah memiliki sistem khusus penyelesaian kasus pipeline dan operasional yang terintegrasi dengan jaringan protokol komunikasi.

“Saat ini, protokol komunikasi antar Satgas dan masyarakat khususnya para pengusaha sudah dibangun menggunakan aplikasi berbasis android,” kata Edy. (amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan