Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan berkomitmen akan meningkatkan kegiatan ekspor sarang burung walet (SBW). Salah satu strategi yang diupayakan adalah dengan memberi insentif pajak daerah pada pelaku ekspor SBW.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah mengklaim Indonesia hingga kini masih menjadi penghasil SBW terbesar terbesar di dunia.
Ia menyebut SBW asal Indonesia menguasai pangsa pasar dunia sekitar 70%. "Produksi ekspor SBW ini cukup positif dalam 2 tahun terakhir. Akan tetapi, tetap perlu ditingkatkan kembali," ujar Nasrullah, Selasa, 11/05/2021
Pada 2019, lanjut Nasrullah, volume ekspor SBW mencapai 1.259 ton dengan nilai sekitar Rp5,07 triliun. Selanjutnya, pada 2020 volume ekspor SBW mengalami peningkatan menjadi 1.319 ton dengan nilai Rp7,83 triliun.
Nasrullah kemudian menjelaskan beberapa strategi Ditjen PKH dalam meningkatkan ekspor SBW. Strategi tersebut di antaranya dengan memperbanyak rumah walet di daerah pesisir dan wilayah potensial lainnya.
Ditjen PKH juga akan mengupayakan pengembangan unit usaha pembersihan dan pengolahan SBW. Adapun saat ini baru ada 78 unit usaha pembersihan dan pengelolaan SBW yang memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV).
Untuk itu, akan diupayakan pendampingan agar lebih banyak unit usaha pembersihan dan pengelolaan sarang burung yang memiliki sertifikat NKV. Nasrullah menyebut Ditjen PKH juga akan berupaya menyusun standar nasional Indonesia (SNI) pada produk SBW.
Strategi selanjutnya adalah meningkatkan registrasi rumah walet di daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Koordinasi dengan pemda juga dilakukan dengan mengupayakan pemberian insentif terhadap pelaku ekspor SBW melalui penurunan pajak daerah.
Lalu, memperkuat diplomasi dengan China untuk meningkatkan volume ekspor dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Pasalnya, China menjadi pasar terbesar ekspor SBW Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Malaysia, Vietnam dan Hongkong.
"Dan yang terpenting akan ditingkatkan penguatan regulasi ekspor SBW berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Selain itu, ditingkatkan juga promosi SBW antara lain melalui upaya bisnis matching dan koordinasi dengan atase pertanian dan atase perdagangan," papar Nasrullah.
Seperti dilansir katantt.com, Nasrullah mengatakan Kementan juga telah menindaklanjuti permasalahan yang ada dalam proses ekspor SBW ke China. Misalnya, dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dituntut General Administration of Customs China (GACC).
Pajak SBW merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pajak ini menyasar kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan SBW. Tarifnya maksimal 10%. Namun, besar kecilnya tarif itu ditentukan pemda. Simak “Apa Itu Pajak Sarang Burung Walet?” (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.