INSENTIF PAJAK DAERAH

Genjot Ekspor Sarang Walet, Begini Program Ditjen Peternakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 16 Mei 2021 | 10:01 WIB
Genjot Ekspor Sarang Walet, Begini Program Ditjen Peternakan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan berkomitmen akan meningkatkan kegiatan ekspor sarang burung walet (SBW). Salah satu strategi yang diupayakan adalah dengan memberi insentif pajak daerah pada pelaku ekspor SBW.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah mengklaim Indonesia hingga kini masih menjadi penghasil SBW terbesar terbesar di dunia.

Ia menyebut SBW asal Indonesia menguasai pangsa pasar dunia sekitar 70%. "Produksi ekspor SBW ini cukup positif dalam 2 tahun terakhir. Akan tetapi, tetap perlu ditingkatkan kembali," ujar Nasrullah, Selasa, 11/05/2021

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada 2019, lanjut Nasrullah, volume ekspor SBW mencapai 1.259 ton dengan nilai sekitar Rp5,07 triliun. Selanjutnya, pada 2020 volume ekspor SBW mengalami peningkatan menjadi 1.319 ton dengan nilai Rp7,83 triliun.

Nasrullah kemudian menjelaskan beberapa strategi Ditjen PKH dalam meningkatkan ekspor SBW. Strategi tersebut di antaranya dengan memperbanyak rumah walet di daerah pesisir dan wilayah potensial lainnya.

Ditjen PKH juga akan mengupayakan pengembangan unit usaha pembersihan dan pengolahan SBW. Adapun saat ini baru ada 78 unit usaha pembersihan dan pengelolaan SBW yang memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk itu, akan diupayakan pendampingan agar lebih banyak unit usaha pembersihan dan pengelolaan sarang burung yang memiliki sertifikat NKV. Nasrullah menyebut Ditjen PKH juga akan berupaya menyusun standar nasional Indonesia (SNI) pada produk SBW.

Strategi selanjutnya adalah meningkatkan registrasi rumah walet di daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Koordinasi dengan pemda juga dilakukan dengan mengupayakan pemberian insentif terhadap pelaku ekspor SBW melalui penurunan pajak daerah.

Lalu, memperkuat diplomasi dengan China untuk meningkatkan volume ekspor dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Pasalnya, China menjadi pasar terbesar ekspor SBW Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Malaysia, Vietnam dan Hongkong.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Dan yang terpenting akan ditingkatkan penguatan regulasi ekspor SBW berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Selain itu, ditingkatkan juga promosi SBW antara lain melalui upaya bisnis matching dan koordinasi dengan atase pertanian dan atase perdagangan," papar Nasrullah.

Seperti dilansir katantt.com, Nasrullah mengatakan Kementan juga telah menindaklanjuti permasalahan yang ada dalam proses ekspor SBW ke China. Misalnya, dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dituntut General Administration of Customs China (GACC).

Pajak SBW merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pajak ini menyasar kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan SBW. Tarifnya maksimal 10%. Namun, besar kecilnya tarif itu ditentukan pemda. Simak “Apa Itu Pajak Sarang Burung Walet?” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru