BERITA PAJAK HARI INI

Genjot Ekspor Jasa dengan Instrumen PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 09:31 WIB
Genjot Ekspor Jasa dengan Instrumen PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (14/9), kabar datang dari pengamat pajak DDTC yang menilai pemerintah perlu menerapkan destination principle dalam rangka mendorong ekspor jasa melalui kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang belum bisa mengkonfirmasi bagaimana sikap Ditjen Pajak Pusat terhadap beredarnya foto Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota yang menyambangi tempat usaha wajib pajak.

Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai yang mengimbau wajib pajak importir untuk segera menyesuaikan tarif PPh pasal 22 impor dengan mekanisme baru seiring dengan mulai berlakunya tarif baru sejak Kamis (13/9).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah Perlu Terapkan Destination Principle:

Managing Partner DDTC menyebut pemerintah perlu menerapkan destination principle secara konsisten dan menyeluruh terhadap PPN atas ekspor jasa. Dalam jangka pendek, pemerintah dapat melakukan revisi terhadap aturan teknis yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2010 jo. PMK 30/2011. Tujuannya jelas, memperluas jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0% serta memberikan aturan main yang jelas dalam pengawasan substansi ekspor jasa.

  • KPP Pratama Medan Kota Sambangi Tempat Usaha WP:

KPP Pratama Medan Kota yang menyambangi tempat usaha dikabarkan dalam upaya untuk meningkatkan rasio pajak yang masih rendah, sekaligus mendorong kepatuhan dan penerimaan pajak. Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan belum bisa mengomentari langkah tersebut. Hanya saja, Ditjen Pajak pusat akan memverifikasi foto yang terlanjur beredar tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • DJBC Imbau Importir Segera Implementasikan Tarif PPh Impor Baru:

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan otoritas kepabeanan telah memberikan pemberitahuan secara massal kepada pengguna jasa kepabeanan, terutama importir, terkait dengan pemberlakuan kebijakan tarif tersebut. Bagi importir yang belum menyesuaikan tarif, dia mengimbau agar importir segera berkomunikasi supaya para importir bisa segera mengimplementasikan perubahan tarif PPh impor.

  • AEoI 2018 dengan 88 Negara, Lebih Banyak Negara pada 2019:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pertukaran data untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) tahun ini dilakukan dengan 88 negara, tapi tahun depan menjadi 102 negara. Menurutnya semakin banyak negara yang mengikuti pertukaran pajak, semakin bagus untuk perpajakan. Sebab, ruang untuk lari dari pajak semakin sulit. Otoritas pajak memprediksi implementasi AEoI bisa menambah penerimaan minimal Rp2 triliun.

  • Pelemahan Rupiah Tak Ganggu APBN 2018:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi rata-rata nilai tukar rupiah adalah sebesar Rp14.100-Rp14.200 per dolar Amerika Serikat (AS). Meski realisasi kurs rupiah lebih tinggi dari target, tapi pemerintah memastikan tidak ada masalah atas APBN 2018 dengan anggapan pendapatan negara semakin besar karena penerimaan pajak dan bukan pajak yang bertambah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?