BERITA PAJAK HARI INI

Genjot Ekspor Jasa dengan Instrumen PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 09:31 WIB
Genjot Ekspor Jasa dengan Instrumen PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (14/9), kabar datang dari pengamat pajak DDTC yang menilai pemerintah perlu menerapkan destination principle dalam rangka mendorong ekspor jasa melalui kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang belum bisa mengkonfirmasi bagaimana sikap Ditjen Pajak Pusat terhadap beredarnya foto Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota yang menyambangi tempat usaha wajib pajak.

Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai yang mengimbau wajib pajak importir untuk segera menyesuaikan tarif PPh pasal 22 impor dengan mekanisme baru seiring dengan mulai berlakunya tarif baru sejak Kamis (13/9).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah Perlu Terapkan Destination Principle:

Managing Partner DDTC menyebut pemerintah perlu menerapkan destination principle secara konsisten dan menyeluruh terhadap PPN atas ekspor jasa. Dalam jangka pendek, pemerintah dapat melakukan revisi terhadap aturan teknis yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2010 jo. PMK 30/2011. Tujuannya jelas, memperluas jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0% serta memberikan aturan main yang jelas dalam pengawasan substansi ekspor jasa.

  • KPP Pratama Medan Kota Sambangi Tempat Usaha WP:

KPP Pratama Medan Kota yang menyambangi tempat usaha dikabarkan dalam upaya untuk meningkatkan rasio pajak yang masih rendah, sekaligus mendorong kepatuhan dan penerimaan pajak. Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan belum bisa mengomentari langkah tersebut. Hanya saja, Ditjen Pajak pusat akan memverifikasi foto yang terlanjur beredar tersebut.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • DJBC Imbau Importir Segera Implementasikan Tarif PPh Impor Baru:

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan otoritas kepabeanan telah memberikan pemberitahuan secara massal kepada pengguna jasa kepabeanan, terutama importir, terkait dengan pemberlakuan kebijakan tarif tersebut. Bagi importir yang belum menyesuaikan tarif, dia mengimbau agar importir segera berkomunikasi supaya para importir bisa segera mengimplementasikan perubahan tarif PPh impor.

  • AEoI 2018 dengan 88 Negara, Lebih Banyak Negara pada 2019:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pertukaran data untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) tahun ini dilakukan dengan 88 negara, tapi tahun depan menjadi 102 negara. Menurutnya semakin banyak negara yang mengikuti pertukaran pajak, semakin bagus untuk perpajakan. Sebab, ruang untuk lari dari pajak semakin sulit. Otoritas pajak memprediksi implementasi AEoI bisa menambah penerimaan minimal Rp2 triliun.

  • Pelemahan Rupiah Tak Ganggu APBN 2018:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi rata-rata nilai tukar rupiah adalah sebesar Rp14.100-Rp14.200 per dolar Amerika Serikat (AS). Meski realisasi kurs rupiah lebih tinggi dari target, tapi pemerintah memastikan tidak ada masalah atas APBN 2018 dengan anggapan pendapatan negara semakin besar karena penerimaan pajak dan bukan pajak yang bertambah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini