JAKARTA, DDTCNews – Rencana kebijakan Presiden Joko Widodo membuat suaka pajak yang akan berlokasi di wilayah tertentu di Indonesia masih menuai pro dan kontra.
Dari sisi perbankan, Corporate Secretary Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto mengatakan perbankan siap mendukung jika tujuannya mendorong kegiatan ekonomi domestik.
“Kami pikir, jika salah satu wilayah di tanah air menjadi wahana tax haven sebagaimana di terapkan negara lain, sejauh tujuan akhirnya mendukung kegiatan ekonomi, saya kira tidak masalah" ujar Ryan di sela BNI media gathering sekaligus pengumuman lomba tulis dan foto BNI 2016 di D'consulate, Jakarta, Kamis (8/9).
Rencana pemberlakuan suatu wilayah dengan suaka pajak akan memberikan tarif pajak yang sangat rendah untuk wajib pajak (WP) dalam menyimpan hartanya. Bahkan, ada kemungkinan untuk tidak dikenakan tarif pajak sama sekali.
Wilayah suaka pajak merupakan tempat yang aman bagi WP untuk menyimpan harta serta menarik modal masuk. Pemerintah harus memikirkan terlebih dulu dampak positif dan negatif sebelum menggelar suaka pajak di Indonesia.
Karena itu, lanjut Ryan, egulasi untuk membuat perusahaan cangkang di dalam negeri pun juga harus diperhitungkan oleh pemerintah. Suaka pajak ini telah tercermin di Panama yang sukses menerapkan kebijakan tersebut.
Ia menambahkan hal utama dalam perencanaan suaka pajak Indonesia, yaitu antara eksekutif dan legislatif harus menyepakati kebijakan tersebut. Namun, perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum cukup relevan dalam mengadakan suaka pajak.
Karena sesuai UU yang berlaku di Indonesia, pajak merupakan sebuah kewajiban rakyat sebagai WP terhadap negara. Pajak sendiri diharuskan bersifat memaksa, dan WP tersebut tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung atas kepatuhan membayar pajak.
Hasil dari penerimaan pajak akan digunakan untuk membantu pembangunan negara yang bisa dialokasikan ke beberapa sektor. Di samping itu, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah berjalan terlihat masih belum sempurna dengan yang direncanakan pemerintah.
Pemerintah harus lebih mengedepankan kebijakan perpajakan yang sudah berjalan dari pada kebijakan yang belum dicanangkan bahkan baru direncanakan oleh Presiden seperti pengadaan tax haven Indonesia ini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.