KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Perbankan Dukung Kebijakan Tax Haven

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 14:31 WIB
Genjot Ekonomi, Perbankan Dukung Kebijakan Tax Haven

JAKARTA, DDTCNews – Rencana kebijakan Presiden Joko Widodo membuat suaka pajak yang akan berlokasi di wilayah tertentu di Indonesia masih menuai pro dan kontra.

Dari sisi perbankan, Corporate Secretary Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto mengatakan perbankan siap mendukung jika tujuannya mendorong kegiatan ekonomi domestik.

“Kami pikir, jika salah satu wilayah di tanah air menjadi wahana tax haven sebagaimana di terapkan negara lain, sejauh tujuan akhirnya mendukung kegiatan ekonomi, saya kira tidak masalah" ujar Ryan di sela BNI media gathering sekaligus pengumuman lomba tulis dan foto BNI 2016 di D'consulate, Jakarta, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Dianggap Merugikan, Rusia Akhirnya Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak

Rencana pemberlakuan suatu wilayah dengan suaka pajak akan memberikan tarif pajak yang sangat rendah untuk wajib pajak (WP) dalam menyimpan hartanya. Bahkan, ada kemungkinan untuk tidak dikenakan tarif pajak sama sekali.

Wilayah suaka pajak merupakan tempat yang aman bagi WP untuk menyimpan harta serta menarik modal masuk. Pemerintah harus memikirkan terlebih dulu dampak positif dan negatif sebelum menggelar suaka pajak di Indonesia.

Karena itu, lanjut Ryan, egulasi untuk membuat perusahaan cangkang di dalam negeri pun juga harus diperhitungkan oleh pemerintah. Suaka pajak ini telah tercermin di Panama yang sukses menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Waduh, Negara Ini Berpotensi Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak Uni Eropa

Ia menambahkan hal utama dalam perencanaan suaka pajak Indonesia, yaitu antara eksekutif dan legislatif harus menyepakati kebijakan tersebut. Namun, perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum cukup relevan dalam mengadakan suaka pajak.

Karena sesuai UU yang berlaku di Indonesia, pajak merupakan sebuah kewajiban rakyat sebagai WP terhadap negara. Pajak sendiri diharuskan bersifat memaksa, dan WP tersebut tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung atas kepatuhan membayar pajak.

Hasil dari penerimaan pajak akan digunakan untuk membantu pembangunan negara yang bisa dialokasikan ke beberapa sektor. Di samping itu, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah berjalan terlihat masih belum sempurna dengan yang direncanakan pemerintah.

Pemerintah harus lebih mengedepankan kebijakan perpajakan yang sudah berjalan dari pada kebijakan yang belum dicanangkan bahkan baru direncanakan oleh Presiden seperti pengadaan tax haven Indonesia ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra